SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu sebanyak14 poket seberat 2,6 Gram milik Surip alias bol (DPO), lalu diedarkan oleh terdakwa R.M Permadi Koesoemopranoto bin Saryanto (63 th) kembali digelar.
Warga Jalan Kejawan Putih Permata 1, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini harus diadili di Ruang Garuda 2, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nur kholis secara vidio call, Selasa, (11/03/2025).
Dalam agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa R.M Permadi Koesoemopranoto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. M Permadi dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa ditahan. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menyatakan Barang Bukti, 1 kotak plastik putih berisi 14 poket sabu berat 2,689 Gram, 1 bendel klip plastik kecil kosong dan 1 buah sekrop sedotan plastik, dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam agenda putusan oleh Majelis Hakim, sidang putusan telah tertunda sebanyak 5 kali, yakni sejak Selasa, 18 Maret 2025, tertunda pada Kamis 20 Maret 2025, tertunda kembali pada Rabu 09 April 2025, tertunda pada Rabu 16 April 2025, dan tertunda lagi pada Kamis, 17 April 2025.
Sidang agenda putusan hakim dijadwalkan kembali pada hari Selasa, 22 April 2025.
Diketahui, saat terdakwa R.M Permadi Koesoemopranoto bekerja di Yani Golf, Jalan Prabu Siliwangi 1 Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Diberitahu oleh Surip alias bol (DPO) bahwa barang sabu telah diletakkan didalam kamar Aula Yani Golf, jika ada yang beli dapat mengambil di dalam kamar.
Sebelumnya, terdakwa telah menjual sabu 5 poket harga Rp500 ribu dan Rp100 ribu'an. Untuk Cak Ulum seharga Rp100 ribu. Saksi Abdullah dan Husni Armasyah anggota polisi mendapat informasi masyarakat, bahwa terdakwa sebagai pengedar narkotika.
Pada hari Kamis, 12 September 2024, jam13.00 wib, terdakwa Permadi ditangkap oleh para saksi, saat sedang duduk di teras Aula Yani Golf. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tumpukan baju dalam kamar, 1 kotak plastik putih didalam terdapat 14 poket sabu dengan berat 2,689 Gram, 1 bendel klip plastik kecil kosong dan 1 buah sekrop sedotan plastik. (sam)
Editor : suarapublik