SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online (Judol) Slot Pragmatic, dengan terdakwa Rizal Fauzi Rachman bin Djumari (20 5h) kembali digelar.
Sidang Judol tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sukamto di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Rizal Fauzi Rachman terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 01 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Informasi Transaksi Elektronik dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10.000.000, Subsidair 4 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 buah handphone merk Oppo, dirampas untuk negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 April 2025, dengan agenda sidang putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi polisi bahwa telah menangkap terdakwa di Rumahnya Jalan Kalirejo 11, Kendangsari, Surabaya, sedang bermain judi online dari hp nya, jenis judinya slot pragmatic. Akses situs, masuk situs Mantra88, deposite ke aplikasi Dana, situs judi online.
Terakhir main judi Minggu bulan Desember 2024 bermain 10 kali, sudah pernah menang Rp5 juta, tidak ada ijin, sifatnya untung- untungan," terang saksi.
Diketahui, pada Minggu, 1 Desember 2024, jam 17.00 wib, di Rumah Jalan Kalirejo 11, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, terdakwa Rizal Fauzi Rachman, menggunakan Handphone nya Oppo mengakses situs judi online jenis slo. Masuk situs Mantra88 melakukan deposite ke aplikasi Dana, rekekning yang ada di situs judi online sebesar Rp100 ribu.
Terdakwa pasang taruhan judi online slot Pragmatic. Mulai memutar slot, jika muncul gambar yang sama dan banyak maka akan dapat bonus/ menang. Terdakwa bermain judi online sudah 10 kali memenangkan keuntungan Rp5 juta, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bermain judi online bersifat untung untungan dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. (sam)
Editor : suarapublik