SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebagai pengambil ranjau atau pengantar sabu, sampai dengan transaksi pembelian sabu seberat 50 Gram, seharga Rp25 juta yang diantar ke Pasar Galis Bangkalan Madura, dengan terdakwa Johan bin Ahmad, diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Senin, (28/4/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Zulqarnain, mengadili, menyatakan, terdakwa Johan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar, subsidair 6 bulan penjara. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 poket sabu seberat 33,27 Gram, 1 poket sabu seberat 19,15 Gram,
1 unit handphone Redmi Note 7 hitam dan 1 buah celana jeans hitam merk LEA, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo yang menuntut dengan pidana penjara
selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, subsidair 1 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Johan bin Ahmad melalui Penasehat hukumnya Yuskarwalu, SH, akan mengajukan banding, "Kami mengajukan banding yang mulia," katanya.
Diketahui, pada hari Selasa, 17 September 2024, jam 16.15 wib saksi Nanang Frefdi dan Khoirut Tamam Alami anggota Ditresnarkoba Polda jatim, mendapat informasi jual beli sabu di Pasar Galis Bangkalan. Pelakunya bernama Johan dan Imam (DPO).
Selanjutnya, pada jam 16.00 wib, saksi melihat tersangka sedang menunggu seseorang. Kemudian ada seseorang yang menghampiri. Selanjutnya saksi Nanang dan Khoirut, mendatangi kedua laki-laki tersebut namun salah satunya melarikan diri.
Dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu 33,27 gram, 1 klip berisi sabu 19,15 Gram, total berat 52,42 Gram, 1 unit Handphone merk Redmi Note 7 hitam. Terdakwa Johan mengakui di suruh Imam untuk mengambil sabu dari Paiyung (DPO) teman dari Imam disuruh mengantarnya di depan Pasar Galis Bangkalan.
Awalnya terdakwa dihubungi Imam melalui telepon, menyuruh terdakwa carikan sabu. Terdakwa Johan baru bisa antar barang besok sore.
Setelah sabu diterima terdakwa, di suruh mengantar ke Pasar Galis. Pada Selasa, 17 September 2024, jam 11:00 wib, terdakwa dihubungi seorang nomor tidak di kenal, orang itu adalah suruhan Imam, yang mengantar sabu,
Selanjutnya terdakwa menuju pinggir jalan masuk Desa Sendang Dajah dan bertemu seseorang dengan panggilan Paiyung. Kemudian menyerahkan 2 poket sabu di bungkus kresek warna hitam.
Terdakwa menuju Pasar Galis bertemu Imam, saat Imam ke mobil ambil uang untuk membayar, belum sempat uang diterima, datang petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap terdakwa Johan.
Selain Imam, ada orang lain yang biasa menyuruh terdakwa mengambil sabu yaitu Amon (DPO).
Terdakwa menghubungkan Amon dengan Yunus (DPO), setiap antar sabu, terdakwa di beri upah pakai sabu gratis dari Yunus. Paket sabu yang diantar ke Imam belum dibayar. Sabu dari Paiyung harga Rp25 juta sabu seberat 50 Gram. (sam)
Editor : suarapublik