SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) disertai ancaman senjata tajam Celurit, yang berhasil merampas tas korbannya di daerah Jalan Demak Surabaya, dengan terdakwa Alvin Ramadhani Susanto bin Andik Susanto bersama Dandi Alias Endi (DPO) kembali digelar.
Terdakwa diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa, (06/05/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, mengadili, menyatakan, terdakwa Alvin Ramadhani Susanto terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam celurit.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP" Dakwaan tunggal Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan." Selasa (06/05).
Menetapkan barang bukti, 1 buah Doosbook Hanphone merk Reno 7, 1 buah Doosbook Hanphone merk Oppo A77S, uang tunai Rp 360.000, 1 buah tas slempang warna merah,
dikembalikan kepada saksi Suliha.
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna cyber Nopol L-3620-DAM, dirampas untuk negara.
1 buah kaos lengan pendek warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, pada hari Jumat, 13 Desember 2024, jam 23.00 wib, terdakwa Alvin Ramadhani Susanto dan Dandi Alias Endi (DPO), boncengan sepeda motor Yamaha Aerox Nopol L-3620-DAM ke arah Jalan Demak mencari sasaran.
Sampai di Jalan Demak (depan Masjid Nurul Fatah) terdakwa dan Dandi melihat saksi Suliha membawa 1 tas selempang merah berisi 1 Handphone merk Reno 7, 1 Handphone merk Oppo A77S dan uang tunai Rp10 juta, yang diselempangkan pundak sebelah kanan. Saksi Suliha dibonceng sepeda motor oleh saksi Moch. Ali Wafa alias Fauzi.
Pelaku mendekati, memepet dari belakang hingga bersebelahan. Lalu terdakwa menarik paksa tas tersebut. Saksi Suliha berusaha pertahankan tas nya hingga tali tas putus dan berhasil mengambil tas tersebut. Kemudian terdakwa dan Dendi melarikan diri.
Dendi membawa 1 handphone merk Reno 7, 1 handphone merk Oppo A77S dijual terdakwa kepada Tuek (DPO) Rp450 ribu, uang tersisa Rp360 ribu. Uang tunai Rp10 juta dibagi terdakwa Alvin mendapat uang Rp3.200.000, Dandi mendapatkan Rp3.200.000 dan sisanya Rp3.600.000, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kemudian pada hari Kamis, 19 Desember 2024, jam 15.00 wib di rumah terdakwa Tambak Asri 29/66 Surabaya, terdakwa ditangkap saksi Djohan Djaya dan Putra Febrian dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna cyber dengan Nopol L-3620-DAM, 1 kaos lengan pendek hitam, 1 tas selempang merah dan uang tunai Rp 360 ribu.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Dandi alias Endi mengakibatkan saksi Suliha mengalami kerugian Rp15.000.000. (sam)
Editor : suarapublik