SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana mengangkut rokok tanpa melekat pita cukai (polos) ilegal sebanyak 205 koli atau 409.000 batang rokok, dari Bangkalan Madura dikirim ke Jawa Barat, dengan terdakwa Moch. Khoirul Anam (47 th) dan Sirojuddin (berkas penuntutan berbeda) kembali di gelar.
Warga Dusun Malenggur, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang ini diadili di Ruang Gsruda 2 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nur kholis secara vidio call, Rabu (07/05/2025).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Moch. Khoirul Anam dan Sirojuddin (berkas terpisah), melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP". Atau, Dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."
Agenda sidang dengan agenda para terdakwa saling menjadi saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.
"Keterangan kedua terdakwa ini juga sebagai pemeriksaan terhadap kedua terdakwa ini ya," terang Hakim Nur Kholis.
Terdakwa Khoirul anam mengatakan, bila dirinya mendapatkan orderan untuk mengirim dari Sirojuddin.
"Bahwa mendapat perintah dari Fadlul (DPO) untuk membawa rokok diangkut dengan mobil innova warna putih, saya tau angkat angkut rokok, dari Sirojuddin," kata Khoirul.
"Saya tau dari teman saya , saya dihubungi teman, lalu saya menghubungi khoirul anam, rokok itu mau dibawa ke Bogor, tapi tempatnya belum ditentukan, Fadlul rumahnya di Pamekasan," ujar Sirojuddin.
"Sampai di rumah Fadlul, ada mobil Innova putih dan uang bensin Rp1,5 juta,E tol nya sudah terisi, yang nyupir kita berdua gantian, didalam mobil itu isinya rokok ditutup kain hitam, kita tidak boleh membuka oleh Fadlul, kalau dibuka ubahnya akan dikurangi, kita tidak.pernah bertemu dengan Fadlul, hanya didepan pagar rumahnya saja," terang Sirojuddin.
"Kamu tau gak rokok itu gak ada pita cukainya, tau gak rokok tanpa cukai dan ada cukai," tanya hakim.
"Saya gak tau yang mulia, saya tau nya hanya bandrol harga yang ada dirokok," katanya.
"Kamu mengganti plat nomer mobil dimana, pernah tanya gak kenapa plat nomer mobil harus di ganti, sudah berapa kali kamu kirim rokok tanpa cukai ini," tanya Jaksa Eka,
"Saya ganti plat nomer di Bangkalan, saya gak pernah nanya maksud digantikan plat nomer mobil, saya di setop pihak Bea Cukai di Jalan Perak Timur, lalu dibawa ke kantor Bea cukai. Saya mengirim sudah 6 kali, Khoirul sudah 5 kali, yang pengiriman ini belum dibayar, janjinya nanti dibayar Rp1,5 juta,l setelah kembali ke Madura." pungkas Sirojuddin.
Terhadap keterangan kedua terdakwa, Khoirul anam dan Sirojuddin saling membenarkan keterangan masing-masingnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda saksi meringankan dari para terdakwa.
Diketahui, pada Senin, 06 Januari 2025, Fadlul (DPO) memerintahkan Sirojuddin via telpon untuk mengirim rokok tanpa cukai (polos )/ilegal, tujuan Bogor. Lalu Sirojuddin mengirim pesan kepada terdakwa Moch. Khoirul Anam untuk ke rumahnya.
Selanjutnya, terdakwa Khoirul datang menjemput terdakwa Sirojuddin menggunakan sepeda motor menuju rumah Fadlul (DPO) di Pamekasan. Kemudian Fadlul (DPO) memberikan kunci mobil Innova Nopol AB 1266 TN.
Di dalam mobil termuat rokok tidak dilekati pita cukai (polos) illegal berbagai merk dan uang jalan Rp1.500.000 dan uang Rp2.000.000 yang dibagi bersama.
Kedua terdakwa berangkat dari Pamekasan menuju Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sampai di Bangkalan Sirojuddin mengganti plat nomor AB 1266 TN menjadi P 1298 SID.
Pada Selasa, 07 Januari 2025, jam 06.40 wib, saksi Mahindra Virizkiansyah Jihad dan Rivaldi Brahmantya Ginting Suka, selaku Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, mendapat informasi masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal tanpa cukai menggunakan mobil Innova putih dan menghentikan mobil tersebut.
Saat melintasi di Jalan Raya Perak Timur Surabaya, dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan rokok tidak dilekati pita cukai (polos)/ilegal isebanyak 205 koli = 409.200 batang jenis sigaret kretek mesin berbagai merek.
Dengan rincian, 2 koli @10 slop @10 bungkus @ 16 batang jenis SKM merek BALVEER. 42 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang jenis SKM merek DALILL. 20 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang jenis SKM merek SULTAN. 81 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang jenis SKM merek HMIN. 60 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang jenis SKM merek ANOAH.
Selanjutnya, terdakwa Moch. Khoirul Anam dan Sirojuddin dan barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.
Rokok jenis SKM berbagai merek tidak dilekati pita cukai 205 koli=409.200 batang. Nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah 409.200 batang x Rp746,00 = Rp305.263.200.
Akibat perbuatan terdakwa Moch. Khoirul anam dan Sirojuddin (berkas terpisah), menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai Rp305.263.200. (sam)
Editor : suarapublik