SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penipuan dan Penggelapan sebanyak Rp550 juta, dengan para terdakwa, yakni, Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto kembali digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (14/05/2025).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Hartanta, menyatakan, para terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 378 KUHP sesuai dalam surat dakwaan Pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa, Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, selama 2 tahun 6 bulan. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
Disita dari:
a.Hermanto Laksono,
b.Parama Adhikarmika,
c.Yuddy Chrestianto,
d.Nurul Fajar,
Tetap dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 19 Mei 2025, dengan agenda Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum para terdakwa.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Nurul Fajar, didampingi Penasihat Hukumnya, Barlian Satya Dharma Siringoringo, SH dan Yuddy Crestianto, didampingi Penasehat Hukumnya, Muhammad Tarmizi Djunaidi, akan mengajukan Pembelaan (Pledoi) pada Senin, 19 Mei 2025.
Diketahui, saksi korban Hermanto Laksono punya usaha produksi makanan, untuk.mengembangkan usahanya perlu tambahan modal cukup besar Rp25 Miliar.
Pada bulan Juli 2024, saksi Agus Thio, memperkenalkan saksi korban Hermanto Laksono kepada terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto. Pertemuan antara saksi korban dengan para terdakwa di kantor PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera (PT.KUIS) alamat JAPFA Indoland Center Japfa Tower II lantai 12, jalan Panglima Sudirman Kav. 66-68 Kelurahan Embong Kaliasin, Genteng Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, saksi korban berkata kepada para Terdakwa untuk mengembangkan usaha kami, kami perlu pinjaman uang Rp25 Miliar. Terdakwa Nurul Fajar mengaku Direktur PT. KUIS dan terdakwa Yuddy mengaku sebagai Komisaris PT. KUIS,
"Iya kami bisa memberikan pinjaman Rp25 M, harus ada biaya administrasi Rp505 juta.
Pinjaman modal akan dibuatkan perjanjian tertulis, dibuat oleh Terdakwa Yuddy Crestianto.Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja dibuat 29 Juli 2024 di kantor PT.KUIS,
ditandatangani oleh Hermanto dan terdakwa Nurul Fajar selaku Dirut. PT. KUIS, namun Salinan surat tidak diberikan kepada saksi korban. Akhirnya saksi korban Hermanto mengirimkan uang secara bertahap melalui setor tunai di BCA Dharmahusada dan transfer melalui m-banking BCA dengan total senilai Rp.505.000.000, sesuai permintaan para terdakwa.
Terdakwa Nurul Fajar mengatakan uang kredit modal yang saksi korban ajukan akan cair pada 14 Agustus 2024, Rp25 Miliar. Bahwa setelah 14 Agustus 2024, uang modal yang diajukan, tidak pernah cair, hanya dikirim email yang menyatakan bahwa uang modal telah cair,namun saat dicek tidak ada uang masuk.
Karena uang tak kunjung cair, akhirnya saksi Agus Thio melakukan penagihan. Terdakwa Nurul Fajar menjanjikan uang modal akan cair 17 Agustus 2024, namun tetap tidak ada realisasi, hanya janji - janji saja.
Pada 18 September 2024, terdakwa Nurul Fajar akan mentransfer Rp25 Miliar mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui whatsapp.
Akhirnya saksi Agus Thio dan korban Hermanto mengecek di Bank Mandiri Panglima Sudirman, pihak bank mengatakan bukti slip setoran tersebut adalah palsu.
Akibat perbuatan para terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, saksi korban Hermanto Laksono mengalami kerugian Rp500.000.000. (sam)
Editor : suarapublik