suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ranjau Sabu 2 Kg Dibungkus Teh Cina dan 499 Gram, Ismail Saleh Dihukum 12 Tahun Penjara, Denda Rp2 Miliar

Foto: Sidang penyalahgunaan narkotika sabu, dengan terdakwa Ismail Saleh, didampingi PH. Fardiansyah, SH dari LBH Lacak (kanan), JPU, Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya (kiri) dan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sidqi Amsya (tengah) di PN Surabaya secara vidi
Foto: Sidang penyalahgunaan narkotika sabu, dengan terdakwa Ismail Saleh, didampingi PH. Fardiansyah, SH dari LBH Lacak (kanan), JPU, Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya (kiri) dan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sidqi Amsya (tengah) di PN Surabaya secara vidi
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 plastik teh cina seberat 2 Kilogram dan 5 Poket sabu seberat 499,020 Gram yang diranjau, dengan terdakwa Ismail Saleh bin Suyono (34 th) kembali digelar.

Warga Desa Kedungjati, Madiun ini diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/04/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sidqi Amsya, mengadili, menyatakan, terdakwa Ismail Saleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," dakwaan pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp2 Miliar, Subsidair 10 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 5 bungkus sabu berat masing-masing (99,860, 99,810, 99,760, 99,810, 99,780) Gram dengan berat total 499,020 Gram.
1 Handphone Samsung, 1 tas ransel hijau army, 1 plastik teh cina warna merah berisi sabu berat 999,340 Gram yang diranjau di kamar 709 Hotel Yello, Surabaya, total keseluruhan 1.498,360 Gram.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp2 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap, anggota Polrestabes Surabaya yang menerangkan. "Kami mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran sabu,kami tangkap Terdakwa di parkiran Superindo, Raya Jemursari Utara I/170, Kendangsari Tenggilis Mejoyo Surabaya, dirinya hendak meranjau sabu,kita amankan 5 poket sabu total hampir 500 gram, kita kembangkan didapatkan 1 plastik teh cina isi sabu berat 1 kilogram, di kamar 709 Hotel Yello, Jalan Raya Jemursari 176 Surabaya. Jadi total sabu yang ditemukan 1,5 kilogram. Dari pengakuan terdakwa dapat imbalan Rp12 juta, dan telah 9 kali menerima dan meeanjau sabu atas perintah Sim-Sim," terang saksi.

Diketahui, pada hari Jum'at, 27 Desember 2024 jam 15.30 wib, terdakwa Ismail Salel dihubungi Sim-Sim, melalui Chat by Aplikasi Signal, tujuan agar terdakwa mengambil barang sabu sebanyak 2 plastik teh cina warna merah, dengan berat 2 kg dan 5 bungkus plastik klip yang berisi sabu berat 499,020 gram, diranjau di kamar 903 Amaris Hotel Jalan Margorejo Indah 114-115 Surabaya.

Terdakwa menyetujui, bergegas menuju Amaris Hotel. Setelah mendapatkan sabu, terdakwa meranjau di beberapa tempat sesuai perintah Sim-Sim.

1 plastik teh cina warna merah berisi sabu berat 1 Kg, di ranjau di kamar 721 Amaris Hotel, Jalan Margorejo Indah 114-115 Surabaya, 1 plastik teh cina warna merah berisi sabu berat 1 Kg, di ranjau di kamar 709 Hotel Yello di Jalan Raya Jemursari 176 Surabaya.

Kunci kamar oleh terdakwa di ranjau di toilet. Untuk sabu 5 bungkus berat total 499,020 Gram, belum sempat di ranjau.

Selanjutnya, saksi Daniel Mahendra, Dika Hardiansyah beserta tim dari anggota Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa ditangkap di depan parkiran Superindo di Jalan Raya Jemursari Utara I/170 Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya ketika hendak meranjau sabu.

Kemudian diamankan sabu berat masing-masing (99,860, 99,810, 99,760, 99,810, 99,780) Gram dengan berat total 499,020 Gram, 1 Handphone Samsung, 1 tas ransel hijau army. Dalam pengembangan, diamankan 1 plastik teh cina warna merah berisi sabu berat netto 999,340 Gram yang terdakwa ranjau di kamar 709 Hotel Yello di Jalan Raya Jemursari 176 Surabaya. Total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan 1.498,360 Gram.

Terdakwa menerima dan meranjau sabu mendapat imbalan Rp12 juta jika berhasil mengirim semuanya. Terdakwa sudah 9 kali menerima dan meranjau sabu dari Sim-Sim. (sam)

Editor : suarapublik

DKP Harkitnas