SAMPANG, (suara-publik.com) – Geram, ratusan warga Pantura (Pantai Utara) melakukan aksi demonstrasi terhadap Perusahaan Migas Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PC Ketapang II Ltd ) tepatnya di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang, Madura.
Dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda dan nelayan, massa terus melakukan protes keras di pesisir pantai Kecamatan Ketapang dengan membawa sejumlah spanduk penolakan terhadap Petronas.
Spanduk bertuliskan “Keterlibatan Masyarakat Lokal Hukumnya Adalah Wajib Sesuai Undang-Undang Migas” dan spanduk lainnya berbunyi “Kalau Masyarakat Lokal Tidak Dilibatkan, Kami Siap Usir Petronas dari Bumi Sampang.”
Firman tokoh pemuda setempat dalam orasinya mengungkapkan, bahwa selama bertahun-tahun Petronas mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah Bukit Tua, Kecamatan Ketapang, hal ini disebabkan kompensasi terhadap masyarakat lokal tidak jelas.
“Kompensasinya tidak jelas kepada masyarakat, bahkan sangat merugikan nelayan. Hasil tangkapan ikan menurun drastis karena ekosistem laut rusak dan tercemar akibat aktivitas migas Petronas,” kata Firman, Minggu (25/05/2025).
Tidak hanya itu, Ia juga menyoroti buruknya pelaksanaan program, secara sosial perusahaan tidak bertanggung jawab, (CSR) saja oleh Petronas dijadikan hanya formalitas.
“Petronas Carigali perusahaan asing asal Malaysia ini hanya omon-omon saja. CSR-nya tidak jelas, padahal sudah bertahun-tahun mengambil kekayaan alam di Madura. Tapi hanya bisa membangun taman dan mobil damkar, sedangkan triliunan rupiah keuntungan sudah diangkut oleh mereka,” ujarnya.
Senada dengan tokoh nelayan pantura, Winarno, dirinya menilai keterlibatan masyarakat dalam kegiatan industri migas merupakan amanat Undang-undang yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat lokal.
“Wajib hukumnya masyarakat lokal harus dilibatkan dalam setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Petronas di pesisir Utara Pantura Madura. Kalau tidak dilibatkan, maka kami siap mengusir Petronas dari tanah kami,” pungkasnya. (Lex)
Editor : suarapublik