SURABAYA, (suara-publik.com) – Penyedia atau rekanan itu tidak pernah salah. Begitu pegiat LSM melempar pemahaman soal konstruksi hukum yang berlaku pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
“Bagaimana dia (penyedia) bisa salah? wong dia itu apa kata panitia pengadaan. Kalau misalnya profil penyedia tidak lolos kualifikasi tapi tetap dimenangkan, ya itu kan kesalahan panitia, “tegasnya.
Terkait pengadaan permakanan dan pemgadaan beras Dinas Sosial Surabaya tahun anggaran 2024 yang seluruhnya dimenangkan CV LM, nampaknya ada 2 hal yang belum terjawab secara terang benderang.
Pertama, kata pegiat LSM, adalah soal CV LM sebagai penyedia beras. Berdasarkan tayangan produk pada etalase katalog LKPP, hingga sejauh ini, belum ditemukan bahwa CV LM adalah penyedia beras.
Pantauan pada hari Minggu (25/5) menjelaskan, dari 14 item produk yang dipajang CV LM pada etalase katalog lokal Surabaya (versi 5), tidak satu pun ditemukan item beras nangkring disana.
Tetapi, yang dijual CV LM adalah, (1) bahan makanan non beras, (2) pentol bakso, (3) sosis ayam, (4) tahu, (5) tepung terigu, (6) tepung tapioka, (7) kacang tanah, (8) susu dancow, (9) teh celup sariwangi, (10) cup puding, (11) bahan non beras, (12) kulit pangsit, (13) air galon merk club, dan (14) air galon merk Vit.
“Nah, jika benar CV LM tidak berjualan beras tapi bisa memenangi paket pengadaan beras Dinsos Surabaya, tentu resikonya sangat fatal. Selain pelaksanaan paket terancam tidak sah, praktik ini juga beresiko terjadinya pidana permufakatan jahat, “tegas pegiat LSM.
Kedua, lanjutnya, adalah soal penerapan metode pemilihan penyedia. Sejauh ini belum diketahui, terpilihnya CV LM sebagai pemenang paket pengadaan beras menggunakan metode mini kompetisi atau negoisasi harga.
Jika menggunakan metode negoisasi harga, tutur pegiat LSM, maka Dinsos harus memastikan bahwa yang berjualan beras di etalase katalog lokal Surabaya hanyalah CV LM.
Sedang jika mini kompetisi yang digunakan, sambungnya, Dinsos harus memastikan bahwa CV LM adalah yang terbaik secara kualifikasi dan kualitas (barang dan harga), dibanding kompetitor lain.
Sayangnya, pejabat Dinsos yang ditemui di kantornya pada Selasa (20/5/2025), belum bisa memberikan penjelasan secara terukur atas terpilihnya CV LM sebagai pemenang paket pengadaan beras.
Alhasil, sampai hari ini, belum diketahui kenapa CV LM bisa memenangkan seluruh paket pengadaan beras. Termasuk, apakah CV LM penyedia beras? juga tidak ada penjelasan secara data terhadap hal ini.
Sementara itu, pantauan pada hari Minggu (25/5/2025) menjelaskan, bahwa pada etalae katalog lokal Surabaya (versi 5) hanya ada 2 penyedia yang berjualan beras.
Yakni CV Aji Jaya berjualan beras C4 kemasan 5 kilogram dengan bandrol Rp 95.000, serta CV Mas Merah yang berjualan beras Pin-Pin kemasan 5 kilogram dengan bandrol Rp 98.000. (Dre)
Editor : suarapublik