SAMPANG, (suara-publik.com) – Proyek rekonstruksi Jalan Imam Bonjol Baru senilai Rp4,16 Miliar ini disorot oleh masyarakat.
Berdasarkan papan informasi proyek yang didanai dari APBD Sampang, dengan masa pekerjaan selama 150 hari, yang dimulai 20 Mei 2025 tersebut dilaksanakan di Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, yang dikerjakan CV. Dua Utama Sejahtera.
Dari pengamatan media ini dilapangan, menyebutkan bahwa progres pembangunan mulai menunjukkan pekerjaan dua alat berat dikerahkan untuk pengerjaan awal berupa pembersihan lahan dan pemerataan badan jalan (leveling) di kawasan Sampang Sport Center (SSC).
Aktivis DPC ProJo Sampang, Hanafi, menyampaikan kritik terkait transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proyek.
“Jangan sampai proyek miliaran rupiah ini minim transparansi dan informasi. Pemerintah dan pelaksana harus terbuka soal progres dan penggunaan anggaran. Ini penting agar publik juga bisa ikut mengawasi,” kata Hanafi, Sabtu, (31/05/2025).
Menurutnya, informasi tentang teknis pelaksanaan dan progres seharusnya bisa di akses oleh publik secara berkala, Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Ini sangat penting, jangan hanya mengejar keuntungan dan target cepat selesai, tapi kualitas infrastruktur jalan harus benar-benar diperhatikan. Hal ini jangan sampai hasil pekerjaan cepat rusak karena dikerjakan asal-asalan,” tegasnya.
Sementara itu, Sahrul, Konsultan pengawasan dilapangan menjelaskan, bahwa saat ini pengerjaan difokuskan pada proses pemerataan tanah berlubang menggunakan abu sirtu, setelah sebelumnya dilakukan mutual check awal (MC-0).
“Kalau dari schedulle, pemerataan tanah ditarget selesai dalam waktu satu minggu. Tapi kita usahakan tidak sampai seminggu sudah rampung,” jelasnya.
Yahya selaku Direktur CV Dua Utama Sejahtera menegaskan, bahwa seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
“Semua pekerjaan mengikuti apa yang sudah ada di RAB. Lapisan dasarnya menggunakan sirtu, berikutnya agregat,” ungkapnya. (Lex)
Editor : suarapublik