suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Abd. Halim Diadili di PN Surabaya Perkara Penyalahgunaan Sabu 3 Gram

Foto: Terdakwa Abd. Halim didampingi P.H Victor Sinaga, SH dalam agenda sidang dakwaan JPU di PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Abd. Halim didampingi P.H Victor Sinaga, SH dalam agenda sidang dakwaan JPU di PN Surabaya secara offline
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 3 Gram yang dipecah menjadi 8 poket kecil, untuk dijual lagi, dengan terdakwa Abd. Halim bin Munir, yang diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Selasa (03/06/2025).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Abd. Halim tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan para saksi .

Diketahui, pada Selasa, 04 Februari 2025, terdakwa Abd. Halim menghubungi Mosleh (DPO) menggunakan HP untuk membeli sabu 3 Gram seharga Rp2.550.000, akan dibayar setelah sabu tersebut sudah terjual. Kemudian jam 20.00 wib sepakat sabu diranjau di daerah Desa Kelbung Sampang.

Setelah mengambil ranjauan sabu, terdakwa kembali ke rumah dan membagi menjadi beberapa poket kecil yang dijual seharga Rp150 ribu. Terdakwa mendapat keuntungan Rp500 ribu per Gramnya.

Pada Selasa, 11 Februari 2025, jam 20.00 wib di Rumah Jalan Sukodono Gang 4/16, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa berhasil ditangkap saksi Riza Fahlevi dan Edo Ranto Perkasa anggota kepolisian.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 8 kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,347 Gram, 0,113 Gram, 0,088 Gram, 0,109 Gram, 0,098 Gram, 0,075 Gram, 0,099 Gram, 0,097 Gram, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 2 sekrop dari sedotan di dalam dompet, uang Rp100 ribu disaku celana dan 1 unit handphone merk Infinix biru dalam genggaman terdakwa. Barang tersebut diakui milik terdakwa Abd. Halim. (sam)

Editor : suarapublik

DKP Harkitnas