SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana penyalahgunaan Narkotika Sabu 11 Gram, dibagi menjadi 2 poket (10 dan 1 Gram) sempat diserahkan ke pemesan Budi (DPO) 10 Gram, dengan terdakwa Wong Tjiok Hing alias Aheng anak dari Wong Ping, bersama dengan Abdul Malik (meninggal dunia) kembali digelar di Ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/05/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo, mengadili, menyatakan, terdakwa Wong Tjiok Hing Alias Aheng terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menerapkan barang bukti, 1 buah HP PC prince model PC 18, 1 kantong plastik berisi sabu berat 0,595 Gram, 1 HP samsung lipat warna hitam,
4 Skrop sedotan plastik, 1 klip bendel plastik, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp500 ribu dan uang tunai Rp700 ribu,
dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angelo Emanuel dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding. "Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," tegasnya.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap Zikrulloh anggota Polrestabes dipersidangan.
Diketahui, pada selasa 3 Desember 2024, Budi (DPO) menghubungi Terdakwa Wong Tjiok Hing alias Aheng, untuk memesan sabu sebanyak 10 gram,sepakat dengan harga Rp.10 Juta.Lalu Budi (DPO) mentransfer ke rekening an. Wong Tjiok Hing.
Terdakwa Aheng mengajak Abdul Malik bin Sunarto ( Meninggal dunia) untuk beli sabu di Moro Agung, Bangkalan Madura.
Selanjutnya Abd. Malik menjemput terdakwa Aheng menggunakan motor Scoopy ke Zona Club KTV dan Pool Biliard, Jalan Kapasari 1 Surabaya, dan menuju ke Moro Agung Bangkalan Madura.
Setelah tiba di lokasi, Terdakwa Aheng menunggu di sepeda motor, Abdul Malik menemui CAK (DPO). Abdul Malik membeli sabu 2 poket seberat 11 Gram (1 poket berat 10 Gram, 1 poket berat 1 gram), harga disepakati Rp8.250.000, 1 Gramnya Rp750 ribu.
Selanjutnya, Abdul Malik membawa sabu 11 Gram, menyerahkan kepada Terdakwa Aheng, lalu memberikan upah 500 ribu kepada Abdul Malik. Kemudian Sepeda motor dititipkan di saudara Abdul Malik di Bangkalan Madura,Kemudian keduanya pulang ke surabaya menggunakan Mobil Grab.Ketika dalam perjalanan memasuki jembatan Suromadu.Terdakwa Aheng membuang 1 paket sabu berat 10 gram, karena takut dijebak oleh Budi (DPO).
Selanjutnya Abdul Malik jam 23.00 wib,berhenti dan turun di depan Hotel Global INN, Raya Bandara Juanda Gedangan Sidoarjo. Terdakwa Aheng memesan kamar 104. Sedangkan Abdul Malik melanjutkan perjalanan turun di warung Kopi jalan Kombes Pol M. Duryat Surabaya.
Kemudian, pada Rabu, 04 Desember jam 00.30 wib, saksi Sandy Dikjaya dan Fredy Ardiansyah, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Abdul Malik, di warkop Jalan Kombes Pol. M. Duryat Surabaya, ditemukan barang bukti, 1 buah HP PC model PC 18 dan uang Rp500.000.
Dilakukan pengembangan, Abdul Malik mengaku telah bertransaksi sabu bersama terdakwa Aheng, dan memberi tahukan posisi dan lokasi terdakwa Aheng kepada para saksi.
Selanjutnya, pada jam 00.30 wib para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Aheng di Hotel Global INN, kamar 104 di Jalan Raya Bandara Juanda 22 Gedangan, Sidoarjo.
Ditemukan barang bukti, 1 kantong plastik berisi sabu berat netto 0,595 Gram, 1 buah HP samsung lipat warna hitam, Uang Rp700.000, 1 skrop sedotan plastik dan 1 klip bendel plastik. (sam)
Editor : suarapublik