suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasutri Curi Sepeda Motor di Sidotopo Jaya Surabaya, Reza Syahputra dan Silvyana Septi Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Pasutri Reza Syahputra dan Silvyana Septi Prawina Sandy tetap mesra, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Pasutri Reza Syahputra dan Silvyana Septi Prawina Sandy tetap mesra, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara offline
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Pencurian dengan Pemberatan sepeda motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah Jalan Sidotopo Jaya 3-A/3 Surabaya, dengan terdakwa pasutri Reza Syahputra bin Munawir dan Silvyana Septi Prawina Sandy binti Indrata Prameswara Sandhi kembali digelar

Pasangan muda ini diadili di Ruang Cakra, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Selasa, (10/06/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Reza Syahputra dan Silvyana Septi Prawina Sandy, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan Ke-5 KUHP."

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Reza Syahputra dan Silvyana Septi dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."

Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa secara lisan memohon keringanan hukumannya, "Saya memohon keringanan hukuman Yang Mulia," ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, pada Selasa, 21 Januari 2025, jam 02.00 wib, terdakwa Reza Syahputra dan Silvyana Septi pasangan suami istri (pasutri), mengunjungi rumah Rizal teman terdakwa Reza, di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya. Pasutri tersebut mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio putih nopol L-5312-RI. Sampai tujuan, Rizal tidak ada dirumah, akhirnya terdakwa pulang ke rumah.

Saat melintas di depan Jalan Sidotopo Jaya 3-A/3 Surabaya, terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan Nopol L-6626-WY,
terparkir di depan teras rumah terkunci stir.

Terdakwa Reza turun dari sepeda motor, mendekati sepeda ini. Terdakwa Silvyana Septi menunggu di atas sepeda motor mengawasi situasi.

Terdakwa Reza mengambil sepeda motor dengan merusak kunci ganda yang dikuncikan pada bagian cakramnya menggunakan kunci T dan kunci pas no 8-9 yang di siapkan sebelumnya.

Setelah terbuka, saat berdiri kunci T terdakwa Reza jatuh ke lantai menimbulkan keributan. Saksi Jamaludin paman saksi Moch. Taufik Ali mendengar suara tersebut, melihat ke arah jendela dan berteriak “maling .. maling”.

Mendengar teriakan tersebut, terdakwa Reza bergegas meninggalkan lokasi, namun berhasil ditangkap warga dan terdakwa Silvyana Septi ikut ditangkap oleh warga sekitar, dibawa ke Polsek Semampir.

Jika berhasil mengambil 1 sepeda motor Honda Beat Street tersebut, akan di jual dan hasilnya untuk membayar hutang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Moch. Taufik Ali mengalami kerugian Rp10.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper