SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana mengangkur rokok tanpa melekat pita cukai/ilegal sebanyak 205 koli dengan berbagai merk akan dikirim ke Jawa Barat, dengan terdakwa Sirojuddin bersama denga Moch. Khoirul Anam (berkas penuntutan terpisah) kembali digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Senin, (16/06/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, mengadili, menyatakan,
terdakwa Sirojuddin dan Mohammad Khoirul Anam, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyimpan atau memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sirojuddin dan Mohammad Khoirul Anam dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda 3 X Rp305.263.200 = Rp915.789.600 : 2 = Rp457.894.800, masing-masing terdakwa dengan denda Rp457.894.800. Jika 1 bulan denda tidak dibayarkan, harta benda, pendapatan para terdakwa disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayar. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti, 1 mobil pengangkut, Innova putih Nopol, AB 1268 TN dan STNK dan uang tunai Rp1.120.000, dirampas untuk negara.
Barang Hasil Penindakan, 205 koli = 409.200 batang, Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis SKM berbagai merek, tidak dilekati Pita Cukai berbagai merek,1 Handphone merek OPPO tipe A54 dan 1 Handphone merek OPPO tipe A12, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun, dan denda 3 X Rp305.263.200 = Rp915.789.600 : 2 = Rp457.894.800, masing- masing terdakwa dengan denda Rp457.894.800, Subsidair 4 bulan penjara.
Diketahui,Senin 06 Januari 2025, Fadlul (DPO),memerintahkan Sirojuddin mengirim rokok tanpa cukai (polos )/ ilegal,ke Bogor. Sirojuddin mengirim pesan ke Terdakwa Moch.Khoirul Anam, untuk kerumahnya.
Selanjutnya, terdakwa Sirojuddin menggunakan sepeda motor menuju rumah Fadlul (DPO) di Pamekasan. Kemudian diberi kunci mobil Innova Nomor Polisi AB 1266 TN,termuat rokok tidak dilekati pita cukai (polos) illegal berbagai merk , dan uang jalan Rp1.500.000 dan uang Rp2.000.000 yang dibagi bersama.
Kedua terdakwa berangkat menuju Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sampai di Bangkalan Sirojuddin mengganti plat nomor AB 1266 TN menjadi P 1298 SID.
Pada hari Selasa, 07 Januari 2025, jam 06.40 wib, saksi Mahindra Virizkiansyah Jihad dan Rivaldi Brahmantya Ginting Suka, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, mendapat informasi terkait pengiriman rokok ilegal tanpa cukai dengan menggunakan mobil Innova putih dan menghentikan mobil tersebut saat melintasi di Jalan Raya Perak Timur Surabaya.
Saat pemeriksaan mobil ditemukan rokok tidak dilekati pita cukai (polos)/ilegal sebanyak 205 koli = 409.200 batang jenis sigaret kretek mesin berbagai merek.
Rokok jenis SKM berbagai merek tidak dilekati pita cukai 205 koli=409.200 batang. Nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah 409.200 batang x Rp746,00 = Rp305.263.200.
Akibat perbuatan terdakwa Moch. Khoirul Anam dan Sirojuddin, menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai Rp305.263.200. (sam)
Editor : suarapublik