suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Sabu 4 Poket dan Simpan Setengah Butir Ekstacy, Faizal Rozaq Dihukum 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Moch. Faizal Rozaq (23 th), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Moch. Faizal Rozaq (23 th), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara offline
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika Ekstacy separuh butir 0,002 gram dan sabu 0,50 gram, dengan terdakwa Moch. Faizal Rozaq bin Karminto (23 th) kembali digelar.

Warga Petemon Barat 248-B, Sawahan, Surabaya/di Putat Jaya Timur C/30 Surabaya ini diadili dii Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Selasa, (17/06/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Susanti Arsi Wibawani, mengadili, menyatakan, terdakwa Moch. Faizal Rozaq melakukan tindak pidana, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan membeli narkotika golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti, 3 poket sabu (0,074 , 0,057, 0,036) Gram, 1 poket serbuk warna biru jenis ekstacy seberat 0,002 Gram, 1 pipet kaca di dalamnya terdapat sisa sabu, alat hisab sabu dan 2 sekrop warna putih dari sedotan plastik, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, dirampas untuk dimusnahkan.

1 Handphone merk Oppo warna hitam dan 1 kotak dan dompet kecil hitam, dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.

Diketahui, pada Sabtu, 18 Januari 2025, jam17.00 wib di Kos Jalan Putat Jaya Timur C/30 Surabaya, terdakwa Moch. Faizal Rozaq mendapat 1 poket serbuk jenis ekstacy berat 0,002 Gram dari Grandong (DPO) secara cuma- cuma setengah butir. Terdakwa mencampur dengan minuman kratingdaeng, sisanya di simpan.

Pada Senin, 20 Januari 2025, jam 18.00 wib di kos Jalan Putat Jaya Timur C 30 Surabaya, terdakwa membeli sabu dari Grandong (DPO) 0,50 Gram seharga Rp600 ribu.

Kemudian dibagi menjadi 4 poket, belum ada yang laku. Dipakai 1 poket , sisa 3 poket, masing- masing (0,074, 0,057, 0,036) Gram yang akan dijual harga Rp200 ribu. Akan mendapat untung memakai saja.

Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, jam 19.00 wib, di Kos Putat Jaya Timur C/ 30 Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi Rangga Pinileh dan Ridho Arbiyanto, anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 3 poket sabu masing - masing seberat (0,074 , 0,057, 0,036) Gram, 1 poket serbuk warna biru jenis ekstacy seberat 0,002 Gram
1 pipet kaca,di dalamnya terdapat sisa sabu.Alat hisab sabu dan 2 sekrop warna putih dari sedotan plastik, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 1 Handphone merk Oppo warna hitam, 1 kotak dan dompet kecil hitam. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper