suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dugaan Mark-up Kain Seragam Disdikbud Mojokerto (2) Spek Kain Serupa dengan Wilayah Lain di Jatim

Tayangan katalog kain polyester milik CV Pelita Bersama Mandiri yang memenangi paket Pengadaan Disdikbud Jombang 2024 lalu. (Gambar: Dokumen Catalogue)
Tayangan katalog kain polyester milik CV Pelita Bersama Mandiri yang memenangi paket Pengadaan Disdikbud Jombang 2024 lalu. (Gambar: Dokumen Catalogue)
suara-publik.com leaderboard

MOJOKERTO, (suara-publik.com) – Dari penelusuran media ini pada dokumen katalog menjelaskan bahwa kain seragam sekolah yang dibeli Dinas Pendidikan di sejumlah wilayah lain, Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2024 dipastikan mengantongi spek serupa.

Spesifikasi kain yang dimaksud yakni, bahan kain 100 persen polyester. Panjang kain 120 cm, lebar kain 150 cm. Nilai TKDN 78.28. Nilai PBM 12. Nilai TKDN + PBM 90.28. SNI 56:2017. Nama pemilik sertifikat PT Sipatex Putri Lestari.

Spek ini diketahui melekat pada kain seragam sekolah yang dijual CV Menara Mas Kita kepada Disdikbud Kota Mojokerto tahun 2024. Tidak hanya kain atasan, tapi spek juga menyasar kain bawahan.

Juga, spek ini dikantongi CV Pelita Bersama Mandiri saat memenangi paket e-purchasing pengadaan kain seragam sekolah Disdikbud Pemkab Jombang tahun anggaran yang sama, yaitu 2024.

Spesifikasi Kain Milik CV Pelita Bersama Mandiri Sama Persis Dengan Milik CV Menara Mas Kita.
Anehnya, dengan spek yang sama, Disdikbud Jombang berani mematok harga kain seragam sekolah diangka Rp39.000 per potong.

Dan itu, berlaku untuk semua kain. Baik kain atasan putih dan pramuka, maupun kain bawahan warna merah, hijau, biru, dan coklat pramuka.

Sedang pada Disdikbud Kota Mojokerto, kain atasan putih dipatok Rp51.300 per potong, kain atasan krem dan coklat muda dipatok Rp53.250 per potong, serta kain bawahan merah, biru, hijau, coklat tua, dan terakota dipatok Rp55.850 per potong.

Lalu, apa yang mendasari Disdikbud Kota Mojokerto menetapkan harga kain (rata-rata) lebih mahal Rp 14 ribu dari harga Jombang ? Bukankah spek kedua barang dipastikan sama?

“Katalog tidak pernah salah. Itu sistem. Jadi, kalau ada yang salah dengan hasil epurchasing katalog, maka dipastikan itu karena faktor manusianya," sorot pegiat LSM.

Kasus ini (harga kain Disdikbud Mojokerto), tuturnya, seharusnya tidak perlu terjadi jika mekanisme epurchasing (katalog) dijalankan dengan benar sebagaimana ketentuan berlaku.

Sebab, tegasnya, Peraturan LKPP Nomer 122 Tahun 2022 telah dengan tegas memberi pedoman bagaimana seharusnya seorang PPK menetapkan harga satuan barang.

Yakni tidak sekedar merujuk referensi harga ekatalog, sambungnya, tetapi referensi harga juga diambil dari seluruh lini pasar seperti pasar daring, pasar offline, dan juga tarif yang diterbitkan lembaga resmi.

“Intinya, survey harga harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua lini pasar. Dengan demikian, tarif yang dikantongi seorang PPK dipastikan teruji secara pasar dan terhindar dari dugaan kemahalan harga,“ ujarnya.

Ia pun menduga kuat, bahwa meroketnya harga kain seragam sekolah Disdikbud Kota Mojokerto tahun 2024 lebih dipicu sikap PPK yang kurang serius dalam melakukan survey harga.

“Bahasa gampangnya, sebelum ditambah pajak, keuntungan, dan komponen lain pembentuk harga satuan, berapa sebenarnya harga kain yang dipatok PPK Disdikbud kota Mojokerto? “ sorotnya. (dre)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper