MOJOKERTO, (suara-publik.com) – Sorotan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto atas dugaan mark-up proyek pengadaan kain seragam sekolah tahun anggaran 2024 lalu, akhirnya Kepala Disdikbud Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo buka suara. Namun, jawaban yang disampaikan pada media ini belum menyentuh permasalahan inti. Yaitu soal penetapan harga kain seragam sekolah tahun 2024 yang terindikasi kelewat mahal.
Respon Kepala Disdikbud Kota Mojokerto juga terbilang lamban. Yakni berjarak 3 pekan dari surat konfirmasi dikirim, juga respon baru muncul setelah penulisan berita sudah memasuki edisi 04 (empat).
“Kiriman (berita edisi 01, 02, 03, dan 04) njenengan ndak bisa dibuka… surat e njenengan sudah kita respon… nanti akan kita berikan pembandingnya… dan hasil labnya…, “tulis Kepala Dinas, Rabu (25/6/2025), pukul 16.42, kepada SUARAPUBLIK.COM.
Meski berjanji akan memberikan kajian pembanding, terutama hasil laboratorium kain versi dinas, namun itu dinilai belum menyentuh substansi permasalahan, yakni soal penetapan harga kain.
Penilain itu dilontarkan Ketua LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebad), Hendro Suprastyo. “Anggaplah hasil lab sudah benar, tapi berapa sebenarnya harga dasar kain? Itu yang belum dijawab Disdikbud Kota Mojokerto,“ ujarnya.
Harga dasar kain yang dimaksud Hendro adalah harga kain polyester sebelum ditambah pajak 11 persen, sebelum ditambah keuntungan 15 persen, serta sebelum ditambah biaya lain-lain sebesar 10 persen.
Harga dasar kain menjadi isu krusial atau faktor penentu, tutur Hendro, sebab besaran harga yang ditetapkan akan menentukan dugaan mark-up terjadi atau tidak.
Berdasarkan data yang muncul, sambung Hendro, kain seragam sekolah Disdikbud Kota Mojokerto tahun 2024 terbelah dalam 3 satuan harga.
Yakni kain atasan putih dipatok Rp 51.300 per potong, lalu kain atasan coklat muda dan krem dipatok Rp 53.250 per potong, serta kain bawahan warna merah, coklat tua, biru, dan kain terakota, dipatok Rp 55.825 per potong.
Dengan demikian, tegas Hendro, harga dasar kain atasan warna putih adalah Rp 32.832 per potong, lalu harga dasar kain atasan warna coklat muda dan krem adalah Rp 34.080 per potong, serta harga dasar kain bawahan merah, biru, dan coklat tua adalah Rp 35.728 per potong.
Pertanyaannya adalah, sorot Hendro, apa benar CV Menara Mas Kita membeli 3 varian kain polyester di harga tersebut? Jika itu tidak bisa dibuktikan, tegasnya, maka dugaan penyimpangan adalah ikhwal yang nyata.
“Sebab, aturannya sudah jelas. Yakni, harga satuan adalah harga dasar produk, ditambah pajak 11 persen, ditambah keuntungan 15 persen, dan ditambah lain-lain 10 persen. Maka, poin besarnya adalah, berapa harga dasar kain polyester yang ditetapkan Disdikbud Kota Mojokerto? “ujar Hendro.
Juga, lanjut Hendro, pertanyaan berikutnya adalah berapa harga dasar kain polyester yang dibeli Disdikbud Pemkab Jombang tahun 2024? Sebab, selisih harga dengan Disdikbud Kota Mojokerto terpaut begitu jauh.
Yakni terjadi selisih dikisaran (rata-rata) Rp 18.000 per potong. Padahal berdasarkan tampilan produk pada etalase katalog, kata Hendro, kedua kain (yang dibeli Disdikbud Kota Mojokerto dan Disdikbud Jombang) tercatat mengantongi spek yang sama.
Hendro berpendapat, bahwa yang namanya epurchasing atau pengadaan secara elektronik, adalah kegiatan pembelian barang yang didasarkan pada profil produk yang tayang pada etalase katalog.
“Dari pemahaman ini, silahkan dibandingkan antara spek kain polyster yang dimunculkan CV Menara Mas Kita dan CV Pelita Bersama Mandiri pada etalase katalog. Yang pasti, spek yang tayang pada etalase katalog bersifat mengikat dan bernilai hukum,“ tegas Hendro. (Dre)
Editor : suarapublik