Surabaya (Suara Publik) - Advokat DR Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH yang terjerat perkara fitnah dan pencemaran nama baik, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7/2016).
Pada sidang yang digelar diruang Candra siang tadi, melalui tim penasehat hukumnya, terdakwa Yudi Wibowo yang juga salah seorang pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandhi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Bantahan tersebut disampaikan oleh tim penasehat hukum Yudi, melalui eksepsi yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanuddin,SH,MH. Yudi mengaku jika dakwaan jaksa itu kabur (Tidak jelas). Mengingat saat peristiwa pidana tersebut terjadi, posisi nya sebagai penerima kuasa dari korban penganiayaan.
"Advokat dalam menjalankan kuasanya, tidak dapat dipidana maupun digugat perdata, oleh karenanya kami meminta agar majelis hakim menerima eksepsi kami,"terang Andi Yusuf Maulana, Penasehat Hukum terdakwa Yudi Wibowo.
Atas eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandhi akan mengajukan tanggapan, yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. Kemudian "sidang ditunda satu minggu,"ucap Hakim Jihad sembari menutup persidangan perkara ini.
Untuk diketahui, Yudi Wibowo dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, ke Polrestabes Surabaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Yudi, diduga mengirimkan surat yang sifatnya merugikan nama baik Saul ke Wali Kota Surabaya dan beberapa instansi lainnya, termasuk Dinas Pendidikan setempat.
Surat itu dikirim oleh Yudi, saat Saul menjadi terdakwa kasus penganiayaan tahun 2013 lalu. Waktu itu, Yudi Wibowo menjadi kuasa hukum Firdaus, korban yang juga murid SMP GIKI Surabaya yang dianiaya Saul. Oleh Pengadilan Negeri, Saul akhirnya divonis 3 bulan hukuman percobaan. Setelah putusan perkara penganiayaan itu, kemudian Saul melaporkan balik Yudi Wibowo ke polisi, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik...(Mul).
Editor : Pak RW