SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor temannya, dengan terdakwa Cahyo Rizky Pratama bin Sumardiyanto bersama pacarnya Maria Sesilia Meilian bin Ignatius Runtuwene digelar.
Kedua terdakwa ini diadili di Ruang Garuda 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P. Oppusunggu secara offline.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian, melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." Atau -"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."
Selanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
Cahyo mengatakan kalau dirinya bersama Maria pacarnya mendatangi Daniar Aditya ditempat kerjanya di warung ceker maroko, Pasar pucang anom. "Saya alasan pinjam motor untuk ke ATM, Daniar meminjamkan motornya Suzuki Satria FU," terangnya.
"Itu cuma alasan saya aja, sepeda motor saya jual melalui Bayu harga 1 juta, lalu saya bagi ke Bayu 350 ribu, saya 650 ribu, waktu jual motor Maria tidak tahu, lalu saya dilaporkan,uangnya untuk bayar hutang yang mulia," tambah Cahyo.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, pada Selasa, 11 Februari 2025 jam 23.30 wib, di warung ceker maroko Jalan Pasar Pucang Anom, Surabaya. Para terdakwa Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian mendatangi saksi Daniar Aditya Putra Pratama di tempat kerjanya, mengatakan kepada Daniar untuk pinjam motor alasan ke ATM mau ambil uang.
Hal tersebut hanya akal-akalan para terdakwa meyakinkan Daniar saja untuk menyerahkan sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2012 merah hitam nopol L-4731-SW.
Kemudian sepeda motor dijual melalui Bayu, dan terjual Rp1 juta. Selanjutnya uang dari penjualan sepeda motor tersebut dibagi, Bayu Rp350 ribu dan para terdakwa mendapat Rp650 ribu.
Uang penjualan sepeda motor telah habis digunakan untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hati. (sam)
Editor : suarapublik