suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Sabu 7 Poket, Museki, Fahrur Rozi dan Saari Dihukum Masing-masing 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: 3 terdakwa Museki alias Zaki, Fahrur Rozi dan Saari bin Mat Sidi, diadili di PN Surabaya dengan agenda putusan hakim secara offline
Foto: 3 terdakwa Museki alias Zaki, Fahrur Rozi dan Saari bin Mat Sidi, diadili di PN Surabaya dengan agenda putusan hakim secara offline

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, yang dipecah menjadi 7 poket dengan para terdakwa Museki alias Zaki, Fahrur Rozi dan Saari kembali digelar.

‎Ketiga terdakwa diadili di Ruang Kartika Pengasilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Rabu, (30/07/2025).

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, mengadili, menyatakan, terdakwa Museki alias Zaki, Fahrur Rozi dan Saari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika."dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Museki alias Zaki, Fahrur Rozi dan Saari dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan, denda masing-masing Rp1 Miliar, Subsidair 5 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan."

‎Menetapkan barang bukti, 5 kantong plastik klip berisi sabu berat 0,271 gram, 1 pipet kaca yang dalamnya berisi sabu, berat 0,005 gram, 2 buah sekrop dari sedotan plastik, alat hisap sabu (bong), 1 buah Hp Iphone 12, dirampas untuk dimusnahkan.

‎Uang tunai Rp100.000, dirampas untuk negara.

‎Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, dengan tuntutan penjara masing- masing 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 Miliar, subsidair 6 bulan penjara.

‎Diketahui, pada Selasa, 4 Maret 2025, jam 20.00 wib di Jalan Srengganan Surabaya, Fahrur Rozi mengajak Museki alias Zaki untuk memakai sabu, sepakat membeli sabu cara patungan.

‎Museki memberi Rp100 ribu dan Fahrur Rozi Rp400 ribu. Kemudian Fahrur menghubungi teman bernama Sahal (DPO) sepakat menjual sabu-harga Rp500 ribu, sebanyak 7 poket sabu.

‎Lalu Fahrur pulang ke rumah Museki di Sidodadi 4/12-A, Simokerto, Surabaya.

‎Selanjutnya pada Rabu 5 Maret 2025, jam 05.30 wib, Museki menjual 1 poket sabu ke seseorang mengaku suruhan Fikri Rp100 ribu. Pada hari yang sama, Rabu 5 Maret 2025, jam 10.00 wib di Rumah Jalan Bolodewo No.7, Simolawang, Simokerto Surabaya dilakukan penangkapan terhadap Museki, Fahrur dan Saari, pada saat akan memakai sabu secara bersama-sama.

‎Dilakukan penggeledahan saksi Arafat Jihat dan saksi Yogi Indra dengan Tim Polrestabes Surabaya.

‎Ditemukan 5 poket sabu dengan berat masing-masing (0,065, 0,067, 0,070, 0,064, 0,005) gram, 2 sekrop sedotan plastik, alat hisab sabu (bong) ditemukan dalam almari, uang hasil penjualan sabu Rp100 ribu, didalam dompet terdakwa Museki, 1 buah Hp Iphone 12 milik Fahrur.

‎Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. (sam)

Editor :