suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Skandal Ganti Rugi Rumpon Petronas, Nelayan Batioh Sampang Lapor ke Polda Jatim

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

‎SURABAYA, (suara-publik.com) – Skandal ganti rugi rumpon milik nelayan sebesar Rp12,19 miliar belum juga menemukan titik terang. Masyarakat  nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang sudah berbulan-bulan menunggu kepastian.

‎Dari mediasi sampai dengan melakukan aksi namun pihak Petronas Cagliari tetap tak menggubris. Kesabaran para nelayan sudah diujung tanduk, sehingga para nelayan menempuh jalur hukum.

‎Dengan didampingi kuasa hukum, Ali Topan, para nelayan resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang berkisar miliaran rupiah ke Polda Jawa Timur.

‎Dari jumlah tersebut, untuk Kecamatan Banyuates Rp6,35 miliar, Ketapang Rp5,45 miliar dan Sokobanah Rp3,99 miliar. Sementara di Pamekasan, Kecamatan Batumarmar Rp3,15 miliar dan Pasean Rp2,25 miliar.

‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan ditandatangani langsung oleh Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto. Dalam proses pelaporan itu, perwakilan nelayan diperiksa penyidik selama hampir dua jam, Jum'at, (22/08/2025)

‎Ali Topan, kuasa hukum nelayan menegaskan, bahwa pihaknya melaporkan dugaan penggelapan dana yang seharusnya menjadi hak nelayan. Ia menyebut terlapor berinisial S sebagai penerima dana ganti rugi.

‎“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon. Terlapornya berinisial S, dan kami minta kasus ini segera diproses secara hukum,” ujar Topan usai pemeriksaan.

‎Lebih jauh, ia menekankan agar penyidik tidak hanya berhenti pada satu terlapor. Menurutnya, persoalan ini menyangkut banyak pihak, termasuk Bupati Sampang, Petronas, dan SKK Migas.

‎“Kami minta penyidik juga memeriksa Bupati Sampang, Petronas dan SKK Migas, sebab, mereka sendiri yang mengklaim bahwa kewajiban ganti rugi sudah dibayarkan sejak 2024 kepada Pemkab Sampang,” ungkapnya.

‎Dalam laporannya, pihak nelayan menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik. Bukti itu di antaranya bukti transfer senilai Rp 6,3 miliar ke Rekening Mandiri berinisial S di Kecamatan Banyuates, serta rekaman video pengakuan SKK Migas yang menyebut pembayaran ganti rugi telah dilakukan sejak 2024.

‎“Bukti-bukti sudah kami serahkan, mulai dari bukti transfer miliaran rupiah hingga bukti video pengakuan dari pihak SKK Migas,” tegas Topan.

‎Kasus ini dianggap sebagai indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan dana kompensasi yang seharusnya langsung diterima nelayan. Ali Topan berharap Polda Jatim tidak ragu untuk menindaklanjuti laporan ini secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

‎“Kami mendesak Polda Jatim segera melakukan proses penyelidikan sesuai dengan KUHAP dan berpedoman pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Supaya perkara ini terang benderang dan tidak ada lagi hak nelayan yang diselewengkan,” pungkasnya. (Lex)

Editor :