SURABAYA, (suara-publik.com) -- Nelayan Pantura asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang dan juga beberapa saksi kembali diperiksa oleh penyidik Polda Jatim berdasarkan surat laporan nelayan bernomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur perihal penggelapan dana ganti rugi rumpon yang belum dibayarkan oleh Petronas Carigali, Rabu, (10/09/2025)
Berdasarkan keterangan Ali Topan, S.H kuasa hukum nelayan saat diperiksa di Polda Jatim mengatakan, bahwa para nelayan diperiksa hampir 5 jam oleh penyidik Krimum Polda Jatim.
"Hampir 5 jam nelayan diperiksa polisi. Masing-masing ada sekitar 30-45 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada pelapor dan juga saksi-saksi," kata Topan.
Selain diperiksa penyidik, tutur Ali Topan, para nelayan juga menambahkan bukti petunjuk baru.
"Selama diperiksa 5 jam lamanya. Beberapa nelayan mengungkapkan fakta baru dan beberapa bukti petunjuk kepada penyidik, intinya untuk mempermudah proses penyelidikan," ungkapnya.
Ali Topan juga meminta kepada penyidik agar segera memanggil pihak-pihak terkait, seperti, Petronas, SKK Migas dan PT Elnusa.
"Kami meminta kepada penyidik Polda Jatim agar segera memanggil pihak-pihak terkait. Ialah Petronas, SKK Migas, dan juga PT Elnusa. Jadi biar terang benderang uang ganti rugi rumpon ini digelapkan oleh siapa," pintanya.
Dirinya menegaskan, bahwa uang ganti rugi rumpon milik nelayan sudah cair ke rekening pribadi berinisial S, totalnya mencapai Rp21 miliar.
"Dana ganti rugi rumpon tersebut diduga sudah masuk ke rekening pribadi berinisial S sebesar Rp21 miliar dan diduga uang miliaran tersebut mengalir ke salah satu oknum pejabat di Pemkab Sampang. Hingga kini belum satupun nelayan mendapatkan ganti rugi," tandasnya. (Lex)
Editor : suarapublik