suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Janda Manis Ngutil Baju di Royal Plaza, Kini Mendekam di Balik Jeruji

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Bukan mencari nafkah yang halal buat anak, Perempuan berparas manis berkulit hitam bernama Silviana (21) asal Bulak Kertajaya Gg.1 lebar /25 Surabaya ini malah mencuri baju-baju bermerk di Mall Royal Plaza Surabaya.

Janda yang mempunyai anak satu ini, tak tanggung-tanggung telah menggasak empat pakaian dengan berbagai macam merk terkenal. Harga satuan baju kisaran hingga 200 ribu. Namun, sebelum ia berhasil menjualnya, anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo  menangkapnya.Sabtu (23/07/2016).

Kejadian tersebut berawal dari tersangka  berpura-pura sebagai pembeli di mall (tersebut, red). Kemudian tersangka terlihat sibuk memilih baju yang akan hendak di belinya. Dari penyamarannya itu, ia berhasil mengambil baju-baju tersebut.

Namun, pihak Mall kemudian curiga terhadapnya, karena ada beberapa baju yang sering hilang, sehingga dilaporkan ke Mapolsek Wonokromo. "Dari laporan itu, kemudian pihak kami menangkap tersangka di parkiran mall, saat tersangka hendak kabur," ungkap Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi, Sabtu (30/07/2016).
 
Sementara itu, dihadapan petugas tersangka mengaku baru tiga kali ini melakukan aksinya tersebut. Dengan bekal baju dan jaket, ia telah berhasil mengelabui petugas dan pegawai-pegawai mall (tersebut, red).

 "Saya terpaksa mencuri, karena saya butuh uang buat beli susu anak saya, serta untuk makan sehari-hari, karena saya sudah tidak punya suami," ucap perempuan berparas manis ini sambil tertunduk meneteskan air mata.

Setelah berhasil mencuri, tersangka Silviana biasanya membawa baju-baju tersebut ke rumahnya terlebih dahulu. Setelah sampai dirumah, ia kemudian memberitahukan kepada ketetangga tetangganya, mengaku habis belanja dari Mall, setelah itu ia menjual baju tersebut ke para tetangganya dengan alasan butuh uang." imbuh Arisandi.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Wonokromo Surabaya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebab, diduga saat beraksi ia tidaklah sedirian, melainkan diduga masih ada komplotan lain yang bekerjasama dengan pelaku.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 (satu) buah Hp, 1 (satu) buah Mukena, 1 (satu) pasang sepatu sandal dan 1 (satu) buah Hem .

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP, atas pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 penjara.(TOM)

Editor :