suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Uang Arisan Rp470 Juta, 3 Terdakwa Dihukum Berbeda, Alexa 26 Bulan, Mitares 20 Bulan dan Rully F 2 Tahun Bui ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Alexa Dewi, Mitaresa dan  Rully Febriana menjalani sidang agenda putusan hakim diruang Sari 3 PN Surabaya secara offline  ‎
Foto: Terdakwa Alexa Dewi, Mitaresa dan  Rully Febriana menjalani sidang agenda putusan hakim diruang Sari 3 PN Surabaya secara offline ‎

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana perbuatan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi berupa arisan bodong sebesar Rp470 Juta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

‎Dengan para terdakwa, Alexa Dewi (29 th) warga  Jombang, Mitaresa (35 th) warga Sampang Madura dan Rully Febriana (29 th) warga Gresik diadili di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis, (25/9/2025).

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ira Wati, mengadili,  menyatakan, terdakwa Alexa Dewi, Mitaresa dan Rully Febriana terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut Serta Melakukan Penipuan beberapa kali. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP." dalam dakwaan alternatife Pertama.

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexa Dewi dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, terdakwa Mitaresa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan terdakwa Rully Febriana dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan."

‎Menetapkan barang bukti, 2 lembar mutasi rekening BCA an. Imaniar Kurniasari, periode Agustus 2023, transaksi 2 Agustus 2023 masing-masing sebesar Rp90.000.000, berita Invest Niar Agustus back 2 Sept dan Rp10.000.000, dan 3 Agustus 2023 Rp100.000.000, berita Invest Niar Agustus tambahan back 3 Sept ke No. Rek. BCA an. Cuan Grup CV,

‎2 lembar mutasi Rekening BCA an. Silvia Rachmawati, periode Agustus 2023 dan September 2023 masing-masing Rp 50.000.000, dan Rp20.000.000, ke No. Rek. BCA an. Cuan Grup CV, 2 lembar mutasi Rekening BCA an. Elissar Sampouw, periode Juni 2023 dan Juli 2023 masing-masing Rp150.000.000 dan Rp 50.000.000, ke No. Rek. BCA an. Cuan Grup CV, 4 lembar screenshot percakapan di Grup WhatsApp, nama Member CV. Cuan Grup. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

‎Putusan hakim lebih ringan dari ‎tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexa Dewi, pidana penjara 3 tahun 3 bulan, terdakwa Mitaresa dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan  terdakwa Rully Febriana dengan pidana penjara 3 tahun.

‎Diketahui, sejak tahun 2021, Imaniar Kurniasari kenal dengan Terdakwa Rully Febriana, tema  main,Imaniar Kurniasari gabung grup WA member CV.Cuan Grup,berisi 300 member.Dengan admin, Terdakwa Alexa Dewi, sebagai Direktur CV. Cuan Grup, Terdakwa Mitaresa sebagai Komisaris.

‎Tedakwa Rully Febriana dan saksi Lailatul Fitri pada sekitar bulan Agustus 2023, di Jalan Keputih Timur Jaya Blok A / 9 Surabaya.

‎Terdakwa Mitaresa mengirim pesan ajakan dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup untuk investasi periode bulan Agustus 2023 dengan profit investasi sebesar 17%, program khusus hari kemerdekaan, profit cair per bulan 17%, tidak bisa extend tidak bisa nambah, bulan September cair pokok dan profit 17%.

‎Saksi Imaniar Kurniasari tertarik untuk menyerahkan uang dalam bentuk investasi Rp200.000.000, dengan cara mentransfer. Adapun rinciannya,

‎- Pada 02 Agustus 2023, transfer melalui M-Banking BCA Rp90.000.000, ke No. Rek. an. Cuan Grup CV, dengan berita “Invest Niar Agustus back 2 sept”

‎- Pada 02 Agustus 2023, transfer  Rp10.000.000, ke No. Rek. an. Cuan Grup CV, dengan berita “Invest Niar Agustus back 2 sept”

‎- Pada 03 Agustus 2023, transfer Rp100.000.000, ke No. Rek. an. Cuan Grup CV, dengan berita “Invest Niar Agustus back 3 sept”

‎Sekitar bulan Agustus 2023, saksi Silvia Rachmawati alias Silvi menerima pesan singkat dari terdakwa Rully Febriana, berisi ajakan investasi, dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup dengan ketentuan memperoleh keuntungan 17%, dalam rentang waktu 1 bulan.

‎Saksi Silvia Rachmawati tertarik dan masuk ke dalam grup Whatsapp Member Cuan Grup CV. Terdakwa Alexa, Mitaresa dan Rully rutin bergantian mengajak para member untuk investasi. Dengan iming-iming keuntungan 17%, uang modal kembali disertai keuntungan 17%.

‎Saksi Silvia Rachmawati tergerak menyerahkan uang investasi dengan rincian,

‎- Pada 16 Agustus 2023, transfer melalui M-Banking BCA Rp50.000.000, ke No. Rek an. Cuan Grup CV.

‎- Pada 13 September 2023, transfer  Rp20.000.000.

‎Pada tahun 2023, saksi Elissar Sampouw bergabung juga, tertarik, kemudian menyerahkan uang investasi dengan rincian,

‎- Pada 29 Juni 2023, transfer M-Banking BCA Rp150.000.000, ke No. Rek. an. Cuan Grup CV.

‎-Pada 26 Juli 2023, transfer Rp50.000.000.

‎Pada tahun 2023, saksi Imaniar, saksi Silvia dan saksi Elissar menerima informasi dari terdakwa Alexa, Mitaresa dan Rully Febriana‎jika investasi yang masuk tidak bisa dicairkan karena ada kreditur macet,akan diusahakan segera dicairkan.

‎Sudah lewat jatuh tempo, saksi Imaniar hanya menerima keuntungan Rp34.000.000, sedangkan nilai modal Rp200.000.000, tidak kembali.

‎Saksi Silvia hanya menerima keuntungan Rp8.500.000, sedangkan nilai modal Rp70.000.000, tidak kembali

‎dan saksi Elissar tidak menerima keuntungan dan nilai modal miliknya Rp200.000.000.

‎Saksi Imaniar bertemu dengan terdakwa Alexa dan terdakwa Rully di G-Flavour Tunjungan Plaza 6, tujuan menagih uang modal yang disetorkan. Terdakwa Alexa menyerahkan 3 lembar BG BCA, nilai Rp37.000.000, Rp.37.000.000 dan Rp37.000.000, namun, ketiga BG BCA tersebut tidak dapat dicairkan oleh saksi Imaniar.

‎Peran masing-masing terdakwa yakni, ‎terdakwa Alexa Dewi, membuat grup whatsapp member CV. Cuan Grup. Mengajak calon member bergabung di dalam grup, aktif menawarkan arisan investasi dengan profit 17% per bulan. Menguasai keuangan yang tertampung dalam No. Rek. BCA an. Cuan Grup CV.

‎Terdakwa Mitaresa, dengan mengajak calon member untuk bergabung dalam grup whatsapp member, menawarkan arisan investasi dengan profit 17% per bulan.

‎Terdakwa Rully Febriana, mengajak calon member untuk bergabung di dalam Grup whatsapp member CV. Cuan Grup, aktif menawarkan arisan investasi dengan profit 17% per bulan, menguasai keuangan yang tertampung dalam No. Rek. an. Cuan Grup CV.

‎Adapun peran dari masing-masing terdakwa menggerakkan saksi Imaniar Kurniasari, saksi Silvia Rachmawati dan saksi Elissar Sampouw untuk menyerahkan uang dengan tujuan berinvestasi. Namun, atas investasi yang dijanjikan adalah fiktif.

‎Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Imaniar Kurniasari, Silvia Rachmawati dan  Elissar Sampouw mengalami kerugian sebesar Rp470.000.000. (sam)

Editor :