SURABAYA, (suara-publik.com) - Proyek Dana Kelurahan (Dakel) di Kota Surabaya untuk membangun fasilitas dasar pavingisasi, saluran drainase dan Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk mengatasi masalah banjir dan pemberdayaan masyarakat.
Proyek Dakel ini dilaksanakan sesuai dengan usulan dan kebutuhan masyarakat sekitarnya.
Ada dua metode dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut yakni dikerjakan oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan dikerjakan oleh pihak kedua yaitu kontraktor.
Sayangnya, proyek Dakel yang sudah dikerjakan oleh rekanan terjadi rawan penyimpangan. Apakah PPK yang salah memilih penyedia atau memang sudah ada persekongkolan ? Entahlah, namun yang pasti dilapangan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Seperti halnya yang terjadi pada paket proyek Dakel pembangunan jalan paving baru dan saluran 40/60 dengan nilai pagu sebesar Rp560.032.000 di Jl. Tambak Mayor 6c RT 11 - RW 5 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo yang dikerjakan tidak sesuai aturan.
Dari pengamatan dilapangan media ini menyebutkan, bahwa rekanan pelaksana telah membokongi Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang mengatur upaya perlindungan tenaga kerja untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Mereka tidak menggunakan APD (alat pelindung diri). Nampak dalam tampilan gambar yang diambil media ini, ada 4 orang pekerja melakukan aktifitasnya dilokasi tersebut. 3 orang pekerja tidak memakai seragam, helm dan sepatu yang diisaratkan. Sedangkan 1 orang yang menggunakan seragam, tidak memakai helm dan sepatu.
Hal ini tentu beresiko bagi keselamatan pekerja, sebab dikhawatirkan sisa galian yang diinjak mengandung benda tajam.
Selain itu, tidak nampak pengawas yang hadir di tempat tersebut. Padahal dalam kontrak kerjanya pengawas selalu siap memonitor perkembangan pekerjaan itu.
Sampai berita ini ditayangkan, Lurah Asemrowo yang sekaligus sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen), Ir. Yayuk Sukartiningsih belum menanggapi konfirmasi media ini. (Dre)
Editor : suarapublik