suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

‎‎WNA Asal Belanda Simpan Kokain 4,6 Gram dan DMT di Apartemen Educity Surabaya, Kitty Van Diadili di PN Surabaya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
‎Foto: Terdakwa Kitty Van Reimsdijk, menjalani sidang dengan agenda saksi polisi penangkap di Ruang Tirta PN Surabaya secara offline
‎Foto: Terdakwa Kitty Van Reimsdijk, menjalani sidang dengan agenda saksi polisi penangkap di Ruang Tirta PN Surabaya secara offline

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana peredaran narkoba jenis kokain di Surabaya, yang menyeret seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, terdakwa Kitty Van Reimsdijk yang terungkap fakta-fakta mencengangkan terkait kepemilikan dan penggunaan kokain oleh terdakwa.

‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Kitty Van Reimsdijk, melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotkron" Atau "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

‎Selanjutnya, JPU menghadirkan
‎dua saksi kunci dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso. Mereka membeberkan kronologi penangkapan Kitty di Lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.

‎Polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus kokain seberat 4,699 Gram dan serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 Gram dan sebuah iPhone 14 warna hitam turut disita sebagai barang bukti.

‎"Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan," kata Rico Pramana Kusuma di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ferdinan Marcus Leader, diruang Tirta PN.Surabaya, Senin (06/10/2025).

‎Kitty mengaku membeli kokain dari seorang pria bernama Adam asal Belanda seharga 5 Euro. Namun, ia bersikukuh bahwa narkotika tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai pengobatan.

‎Pengakuan ini langsung memicu pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin dari LBH Orbit,  yang menanyakan kondisi Kitty saat dilakukan penangkapan.

‎"Apakah terdakwa dalam keadaan sakau saat ditangkap?, " tanya Samsoel.

‎Saksi polisi menjawab dengan tegas, "Tidak, terdakwa dalam kondisi sadar saat kami amankan di lobi apartemen," tegas petugas.

‎Majelis hakim kemudian mencecar saksi mengenai kemungkinan keterlibatan Kitty dalam jaringan narkoba internasional. Namun, saksi menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang mengarah ke sana.

‎"Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, Yang Mulia," ujar saksi.

‎Terungkap pula bahwa Kitty datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai pemandu pengusaha. Ia bahkan mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang membenarkan penggunaan narkotika untuk pengobatan. Namun, klaim ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

‎Sidang masih akan berlangsung pada Senin 13 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli. (sam)

Editor :