SAMPANG, (suara-publik.com) - Aroma Korupsi Dana Rumpon milik nelayan sebesar Rp21 Miliyar mulai terkuak, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon oleh kelompok nelayan tersebut, telah diterbitkan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
SP2HP tersebut ditanda tangani langsung oleh AKBP Deky Hermansyah, S.H, M.H, Kasubdit II Kriminal Umum. Dalam beberapa poin disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan introgasi kepada 8 orang saksi.
Selain itu penyidik telah menerima dan menganalisa dokumen-dokumen dari saksi-saksi. Dan poin terakhir dalam SP2HP tersebut, bahwa penyidik akan menindak lanjuti proses penyelidikan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
Sementara itu Ali topan penasihat hukum pelapor mengapresiasi atas keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jawa Timur, terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana ganti rugi rumpun nelayan.
"Kami selaku penasihat hukum pelapor mengapresiasi langkah penyidik Polda jatim yang telah memeriksa 8 saksi dan juga telah memeriksa terlapor inisial (S)," kata Topan. Kamis (16/10/2025)
Ia menuturkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
"Kami meminta proses Penyelidikan dapat terus berjalan, secara profesional, objektif, dan sesuai "asas due process of law", sehingga keadilan bagi para nelayan dapat segera terwujud," ujar Topan.
Ali Topan berharap kepada Polda Jatim untuk tegak lurus dan tidak ragu-ragu dalam menetapkan tersangka dan siapapun yang terbukti terlibat dalam perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan," tegasnya.
Ali Topan menegaskan, bahwa berdasarkan keterangan Penyidik bahwa dalam proses selanjutnya Penyidik akan memanggil beberapa saksi.
"Sebentar lagi penyidik akan memanggil beberapa saksi. Seperti, Camat Banyuates dan juga Kades di Kecamatan Banyuates. Selain itu hari ini Polda Jatim telah memeriksa PT Huatong," pungkasnya. (Lex)
Editor : suarapublik