suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sales Barang Plastik Gelapkan Uang Tagihan Perusahaan Sebesar Rp1,2 M, David Liwantono Dituntut 34 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa David Liwantono, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di ruang Garuda 2 PN Surabaya  ‎
Foto: Terdakwa David Liwantono, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di ruang Garuda 2 PN Surabaya ‎

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penggelapan uang tagihan sebesar Rp 1,2 Miliar yang dilakukan sales barang plastik rumah tangga CV Jadi Jaya Plasindo kembali dilanjutkan.

‎Terdakwa David Liwantono diadili di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, Selasa (18/11/2025).

‎Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan,  terdakwa David Liwantono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP." dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, dikurangi penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan."

‎Menyatakan barang bukti, 53 faktur penjualan lembar nota penjualan  CV. Jadi Jaya Plasindo dan barang bukti lainnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.

‎1 Sepatu Comppas kombinasi merah, hijau dan kuning ukuran 40, 1 Jaket/Hoodie merk Moschino warna abu- abu ukuran L, 1 Jaket parasut warna merah loreng ukuran L, 1 Sweater/crewneck merk Santa Crus hijau tosca ukuran L, 1 Jaket/Hoodie merk Santa Crus kuning ukuran L, 1 Jaket/Hoodie merk Chrome Heats warna kuning ukuran L, 1 buah Jeans merk Wrangler hitam ukuran L dan 1 Kaos Timber Land warna coklat ukuran L, dikembalikan kepada CV Jadi Jaya Plasindo melalui saksi Rendy Tjahyadi.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 25 November 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa.

‎Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan 5 orang saksi dipersidangan yakni, Rendy Cahyadi (Direktur Utama), Wong Steven (Kepala Gudang), Rara Ajeng Andriani (Bagian Keuangan), Rita Rizky (Admin Order) dan Lusi Erna Ningsih (Admin Komputer, Surat Jalan, Faktur).

‎Diketahui, terdakwa David Liwantono bekerja di CV. Jadi Jaya Plasindo di Jalan Margomulyo 44 Pergudangan Surimulya Permai Blok D /21-22, Surabaya, sebagai sales dengan gaji Rp25.617.994.

‎Dengan tugas menjual produk,  penagihan, menerima tagihan, lalu menyerahkan uang pembayaran ke perusahaan.

‎Terdakwa mencatat order, menyerahkan ke bagian Order, Pesanan dilanjutkan ke bagian gudang, disiapkan barang sesuai order, dibuatkan Faktur Penjualan/ Surat Jalan, barang dikemas, dibawa ke ekspedisi, dikirim sesuai alamat pemesan.

‎Sampai di ekspedisi, minta tanda terima, faktur penjualan dibawa ke kantor, diserahkan ke admin piutang untuk dicatat pembayaran jatuh tempo 90 hari.

‎Terdakwa melakukan penagihan ke konsumen akan diberikan nota warna putih jika pembayaran lunas. Pembayaran tunai disetorkan ke bagian keuangan melalui kasir Rara Ajeng Andriani. Dan pembayaran cara transfer ke rekening perusahaan.

‎Terdakwa telah menerima pembayaran atas 53 faktur, baik tunai atau transfer dari konsumen, Namun pembayaran tidak di setorkan ke Perusahaan melalui kasir, Namun pembayaran transfer Terdakwa meminta kepada para konsumen melakukan transfer uang pembayaran di rekening CV Jadi Jaya Plasindo, dengan rincian,

‎Toko Dua Sinar sudah membayar ke David Liwantoro Rp213.879.750, potongan kontan 2,5 % Rp5.346.994, total membayar Rp208.532.500 diserahkan ke terdakwa Rp204,803,750.

‎Membayar Rp217.218.925, potongan kontan 2,5 % Rp5.430.473 total menjadi Rp211.788.452, ditransfer BRI No. Rekening a.n Jeremiah Wijaya.

‎Membayar Rp229.118.680, potongan kontan 2,5 % Rp5.727.967, total uang yang dibayar dari Toko Dua Sinar Rp660.217.355.

‎Toko Grand HGN membayar kepada erdakwa, total Rp100.239.882, membayar transfer ke Bank BRI No. Rek a.n Jeremiah Wijaya.

‎Toko TB/Toko Permata membayar ke terdakwa Rp13.882.400, pembayaran transfer Bank BCA No. Rek a.n Jeremiah Wijaya.

‎Toko Surya Cambaya pembayaran kepada terdakwa Rp191.828.840, potongan kontan 2,5 % Rp4.795.721, membayar tunai ke terdakwa  Rp187,033,000.

‎Pembayaran Rp185.170.720, potongan kontan 2,5 % Rp 4.629.268, pembayaran  tunai ke terdakwa Rp180.541.000, ‎total keseluruhan yang dibayarkan Toko Surya Cambaya Rp365.574.000.

‎Toko Pandawa sudah membayar ke terdakwa Rp91.653.170, potongan kontan Rp8.000.000 total Rp83.940.122. Membayar transfer ke Bank BCA No. Rek. a.n David Liwantono Rp81.402.869.

‎Toko Alfatir, Makasar Sulawesi Selatan, sudah membayar ke terdakwa Rp11.816.000 dan Rp28.788.900.

‎Dari 53 faktur penjualan, pembayaran yang terdakwa terima dengan total keseluruhan Rp1.253.082.066.

‎Pembayaran tidak di setorkan ke Kas CV. Jadi Jaya Plasindo oleh terdakwa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan CV. Jadi Jaya Plasindo mengalami kerugian Rp1.253.082.066. (sam)

Editor :