suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bongkar Rumah Warga Tanpa Jalur Hukum PTUN, Permadi Wahyu Diadili di PN Surabaya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH dengan agenda sidang, pembacaan Eksepsi PH terdakwa di Ruang Tirta PN Surabaya
Foto: Terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH dengan agenda sidang, pembacaan Eksepsi PH terdakwa di Ruang Tirta PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sikap main hakim sendiri ditunjukkan terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H bin Jadi Maryono dalam sengketa lahan di kawasan Rungkut, Surabaya. Tanpa menempuh jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana rekomendasi kelurahan, terdakwa justru membongkar bangunan milik warga dengan cara paksa, bahkan menggunakan alat berat. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang digelar Kamis (05/2/2026) di ruang Tirta PN Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.

Dalam agenda eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, yang pada intinya menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara tidak cermat, batal demi hukum dan meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan. Penasihat hukum juga mengklaim telah mengajukan praperadilan.Namun klaim tersebut langsung ditegur majelis hakim, Hakim meminta agar bukti praperadilan dilampirkan secara resmi dalam persidangan, bukan hanya disampaikan secara lisan.

Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam dakwaan telah menegaskan pokok dakwaan terhadap terdakwa. Permadi Wahyu didakwa melanggar Pasal 410 KUHP subsidair Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan bangunan milik orang lain.

Dalam dakwaan diuraikan, perbuatan terdakwa terjadi dalam rentang waktu 25 Agustus 2024 hingga 22 Januari 2025, setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, berlokasi di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126 dan 126-A, RT 011/RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Korbannya adalah Uswatun Hasanah, pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ariyani, S.H. Objek tersebut tercatat resmi dalam administrasi Kelurahan Medokan Ayu pada Kohir 100 Persil 100 Kelas D-11 dengan luas sekitar 100 meter persegi.

Perkara bermula dari sengketa tapal batas lahan. Pada Februari 2023, Kelurahan Medokan Ayu memfasilitasi mediasi antara korban dan terdakwa yang juga dihadiri pemilik lahan berbatasan, yakni Wili, Suryadi, dan Mujianto. Hasil mediasi menyimpulkan bahwa lahan milik terdakwa berada di Persil 99 dan tidak terdaftar dalam administrasi kelurahan, sedangkan lahan korban tercatat jelas di Persil 100. Para pihak diarahkan menyelesaikan sengketa melalui gugatan PTUN.

Namun rekomendasi itu diabaikan terdakwa. Tanpa putusan pengadilan, pada Agustus 2024 terdakwa justru memerintahkan pembongkaran bangunan. Ia menghubungi Donik Mujiono dan menyepakati upah Rp 20 juta untuk membongkar sebagian bangunan rumah korban di Kav. 126. Pembongkaran dimulai pada 25 Agustus 2024, sesuai klaim sepihak terdakwa mengenai batas lahannya.

Aksi perusakan itu baru diketahui korban pada 2 September 2024 saat berada di Madura, setelah mendapat kabar dari tetangga. Setibanya di lokasi, korban mendapati rumahnya telah rusak, bahkan bangunan milik warga sekitar turut terdampak. Korban kemudian melapor ke Polda Jawa Timur pada 9 September 2024, sehingga pembongkaran sempat terhenti.

Namun pada Januari 2025, terdakwa kembali melanjutkan aksinya. Kali ini dengan menyewa excavator dari PT Yanee Sukses Bersama. Berdasarkan surat perintah kerja tertanggal 21 Januari 2025, operator Daniel Setiawan melakukan pembongkaran pada 22 hingga 31 Januari 2025 atas instruksi langsung terdakwa. Penggunaan alat berat tersebut memperparah kerusakan, tidak hanya pada rumah korban, tetapi juga bangunan milik Mujianto dan warga lainnya.

Akibat perbuatan terdakwa, sebagian besar bangunan rumah Uswatun Hasanah tidak dapat digunakan. Jaksa menaksir kerugian materiil mencapai Rp 800 juta.

Atas tindakan main hakim sendiri itu, Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H.kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sidang dijadwalkan berlanjut pada Kamis (12/2/2026), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. (sam)

Editor :