suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi Sarpras SMK Rp157,6 Miliar, Dirut PT. BJS Diciduk di Apartemen Menteng Park

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka LT usai diperiksa dan dibawa ke Rutan Kejati Jatim
Foto: Tersangka LT usai diperiksa dan dibawa ke Rutan Kejati Jatim

SURABAYA, (suara-publik.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) SMK Tahun Anggaran 2017. Penyidik menahan LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, setelah ditangkap di Apartemen Menteng Park, Jakarta.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH mengungkapkan, LT sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah berhasil diamankan dan diperiksa, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, tersangka LT dilakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” ujar John Franky, Rabu (04/02/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017, khususnya pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri. Total anggaran yang dikelola saat itu mencapai ratusan miliar rupiah, meliputi belanja pegawai/ATK/jasa/perjalanan dinas sebesar Rp759.077.000, belanja hibah Rp78 miliar, serta belanja modal alat dan konstruksi lebih dari Rp107,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim berinisial SR diduga mempertemukan PPK berinisial H dengan pihak swasta JT. JT kemudian diarahkan untuk mengelola pekerjaan belanja modal sarpras, termasuk menyusun sendiri Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dijadikan dasar lelang.

Sejumlah perusahaan dilibatkan dalam skema tersebut, termasuk PT Buana Jaya Surya. Perusahaan yang dipimpin LT itu memenangkan paket Pengadaan Belanja Modal Alat-Alat Bengkel SMK Paket 1, yang oleh penyidik diduga sebenarnya milik JT, kakak kandung LT.
“Dalam pelaksanaannya, tersangka LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak dan terlambat mengirimkan barang. Namun pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan selesai 100 persen dan tanpa denda,” tegas John Franky.

Pembayaran tersebut dinilai tidak sah secara hukum karena tidak sesuai kondisi riil pekerjaan.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan bukti cukup untuk menjerat LT.

Berdasarkan hasil audit auditor berwenang, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098, yang berasal dari belanja modal serta belanja barang/jasa (hibah) dalam proyek sarpras SMK Tahun 2017.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus memulihkan kerugian negara. (sam)

Editor :