suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

WNA Asal Malaysia Simpan Sabu 60 Kg di Apartemen Taman Melati Surabaya,  Alexander Peter Diadili di PN Surabaya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Alexander Peter Bangga Anak Steven, WNA asal Malaysia, diadili di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Alexander Peter Bangga Anak Steven, WNA asal Malaysia, diadili di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara peredaran narkotika jaringan internasional. Terdakwa didakwa menjadi perantara sabu seberat total 60 kilogram yang disimpan di Apartemen Taman Melati Surabaya MERR.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di ruang Sari 1 PN Surabaya, Rabu (04/02/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran mengungkapkan, perbuatan terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang dikendalikan dua buronan berinisial GR dan B, yang hingga kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut JPU, aksi kejahatan tersebut bermula pada 5 Juni 2025, saat terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan, Sumatera Utara. Seluruh kebutuhan perjalanan, mulai hotel, kendaraan sewa, hingga instruksi teknis, telah disiapkan oleh jaringan.

Di Medan, terdakwa menerima dua kardus berisi sabu dari seseorang yang tidak dikenal, dengan lokasi penyerahan dipandu melalui aplikasi Google Maps. Barang haram tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper berisi 30 bungkus sabu, sebelum dibawa ke Surabaya menggunakan bus antar kota.

Setibanya di Surabaya, terdakwa menyimpan koper berisi sabu di Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati Surabaya MERR. Tidak lama berselang, pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram, sehingga total narkotika yang disimpan mencapai 60 kilogram.

Setelah memastikan barang aman di apartemen, terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai kasir di Malaysia itu kembali ke negaranya untuk menunggu instruksi lanjutan dari jaringan.

Perkara ini akhirnya terbongkar pada 13 Agustus 2025. Berdasarkan informasi intelijen, aparat kepolisian membuntuti pergerakan terdakwa yang diduga hendak mengirim 30 kilogram sabu ke wilayah Madura. Di basement P3 Apartemen Taman Melati MERR, petugas mengamankan terdakwa saat membawa dua koper berisi sabu yang dikemas rapi menggunakan bungkus teh dan kemasan khusus.

Penggeledahan berlanjut ke unit apartemen, di mana petugas kembali menemukan satu koper berisi sabu serta timbangan digital, yang menguatkan peran terdakwa dalam distribusi narkotika skala besar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Daniar dan Ali Mansur dari GNR Law Firm, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kami memilih langsung fokus ke pokok perkara dan pembuktian. Secara formil, dakwaan jaksa kami nilai tidak cacat,” ujar Daniar usai sidang. (sam)

Editor :