suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pendemo Anarkis Rusak Fasilitas Negara Gedung Grahadi, Achmad Rivaldo Dihukum 5 Bulan 15 Hari Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang putusan di Ruang Candra PN Surabaya
Foto: Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang putusan di Ruang Candra PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara unjuk rasa anarkis yang berujung perusakan fasilitas negara di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan vonis pidana penjara. Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah bin Samiran dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, dalam sidang putusan di ruang Candra, Rabu (04/02/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang” sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP jo. ketentuan KUHP baru UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa surat perintah pengamanan unjuk rasa, surat inventaris kawat barrier, serta satu unit flash disk berisi rekaman drone aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi dan Mapolrestabes Surabaya tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara barang bukti berupa satu karung potongan gapura kayu triplek peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan satu unit kawat barrier yang rusak dirampas untuk dimusnahkan. Adapun barang pribadi terdakwa seperti handphone, jaket oranye bertuliskan Shopee Food, pakaian, sepatu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucap Achmad Rivaldo di hadapan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU yang menyatakan menerima putusan hakim.

Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di depan Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur. Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa yang mengenakan jaket oranye bertuliskan Shopee Food terlihat aktif mengajak massa mendekati area pengamanan dan memutus kawat barrier milik Polrestabes Surabaya.

Setelah barrier terputus, terdakwa bersama massa lainnya merusak gapura peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 berbahan triplek, merobek banner merah putih, mendorong pagar pintu timur Gedung Grahadi, serta melempar batu ke arah aparat kepolisian. Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas negara mengalami kerusakan.

Dalam situasi ricuh, terdakwa sempat melarikan diri. Namun keesokan harinya, Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa kembali teridentifikasi saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Surabaya dengan mengenakan jaket yang sama, hingga akhirnya diamankan petugas.

JPU mengungkapkan, motif terdakwa melakukan aksi anarkis tersebut agar tuntutan massa didengar oleh Gubernur Jawa Timur dan diteruskan kepada Presiden RI, termasuk tuntutan keadilan bagi pengemudi ojek online yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jakarta. (sam)

Editor :