suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Produksi dan Edarkan Uang Palsu Sejak 2023, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean Dihukum28 Bulan Penjara, Denda Rp2 Mili

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Dua terdakwa perkara peredaran uang palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean menjalani sidang agenda putusan di Ruang Sari 1 PN Surabaya
Foto: Dua terdakwa perkara peredaran uang palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean menjalani sidang agenda putusan di Ruang Sari 1 PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Dua terdakwa perkara peredaran uang palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean, dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Guntur divonis 2 tahun 4 bulan, sedangkan Njo Joni dihukum 2 tahun 2 bulan penjara, setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Sari 1 PN Surabaya, Rabu (04/02/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Salam Giribasuki.

Majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Hakim Salam saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda maksimal Kategori VIII sebesar Rp 2.025.000.000 kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan 4 bulan bagi Guntur Herianto dan 2 bulan bagi Njo Joni Andrean.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Namun, majelis menegaskan dampak perbuatan terdakwa jauh lebih besar.
“Peredaran uang palsu telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” ujar Hakim Salam, seraya menekankan bahwa tindakan para terdakwa berdampak serius terhadap stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang diterbitkan Bank Indonesia.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa juga disampaikan JPU Galih Riana Putra Intaran, meski sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun, denda yang sama dengan subsider 291 hari kurungan.

Dalam fakta persidangan terungkap, Guntur Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang Rupiah palsu sejak akhir Oktober 2023 hingga penangkapan pada 8 September 2025 di wilayah hukum PN Surabaya. 

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan Njo Joni saat membelanjakan uang palsu, yang kemudian dikembangkan hingga menangkap Guntur beserta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan dan peralatan lengkap pencetakan uang palsu.

Uang palsu tersebut diedarkan baik secara online melalui aplikasi Telegram dengan sistem pembayaran dompet digital, maupun secara offline dengan menyasar warung dan toko di sejumlah wilayah Jawa Timur. 

Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menyatakan uang pecahan Rp100.000 yang disita tidak asli. (sam)

Editor :