suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bambang Kridewanto Diadili di PN Surabaya, Perkara Penipuan Lelang Mobil BUMN Rp149 Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Bambang Krisdewanto saat mendengarkan pembacaan dakwaan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya
Foto: Terdakwa Bambang Krisdewanto saat mendengarkan pembacaan dakwaan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Bambang Krisdewanto duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara penipuan bermodus lelang mobil BUMN. Dengan mengaku sebagai pegawai di lingkungan kementerian dan BUMN, terdakwa berhasil menguras uang korban hingga Rp149 juta. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa perbuatan pidana itu bermula pada Jumat, 5 Januari 2024, di Apartemen Ciputra World Unit 2679, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Terdakwa secara sengaja dan melawan hukum menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan nama dan kedudukan palsu, disertai rangkaian kebohongan yang dirancang sejak awal.

Awalnya, korban diperkenalkan kepada terdakwa oleh Asri, karyawan Bank BRI Cabang Martadinata Malang. Kepada korban, Bambang mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya, bahkan menawarkan bantuan permodalan usaha pemotongan ayam. Klaim identitas dan kedekatan dengan lembaga negara itulah yang menjadi pintu masuk kejahatan.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Di tahap ini, terdakwa mulai menjalankan skenario penipuan dengan menawarkan peluang investasi lelang 32 unit mobil di Kementerian BUMN Jakarta, yang dijanjikan akan mendatangkan keuntungan dalam waktu singkat, Februari 2024.

Meski sempat ragu, korban diyakinkan bahwa lelang tersebut resmi dan terdakwa sanggup memasukkan nama korban sebagai peserta. Korban diarahkan mengambil empat unit mobil, terdiri dari satu Toyota Avanza dan tiga Toyota Innova. Terdakwa menetapkan uang muka Rp 25 juta untuk Avanza dan Rp 35 juta per unit Innova.

Sejak 5 Januari hingga 2 Februari 2024, korban secara bertahap mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Bambang Krisdewanto. Total dana yang masuk mencapai Rp149 juta.

Setelah seluruh uang diterima, terdakwa menghilang. Nomor telepon tidak lagi aktif. Dua kali somasi yang dikirim korban ke alamat Perumahan Greenwood E9/25 Surabaya tidak pernah mendapat tanggapan.

Dalam proses penyidikan, Bambang akhirnya diamankan. Kepada penyidik, ia mengakui lelang mobil di Kementerian BUMN tidak pernah ada alias fiktif, dan uang korban telah habis dipakai untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. (sam)

Editor :