suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gadaikan Mobil Milik PT Era Trans Logistik Rp50 Juta, Dhani Jati dan Sudi Dituntut 18 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo (kiri) dan M. Sudi usai mendengar tuntutan JPU di Ruang Garuda PN Surabaya
Foto: Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo (kiri) dan M. Sudi usai mendengar tuntutan JPU di Ruang Garuda PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Dua terdakwa perkara penadahan mobil milik PT Era Trans Logistik, Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi, dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya secara sadar dan bersama-sama menerima serta menggadaikan kendaraan yang diketahui atau setidaknya patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak dalam sidang di ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (10/2/2026). 

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menuntut terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Perkara ini berawal dari satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 bernomor polisi L-1270-FK, yang secara sah tercatat atas nama PT Era Trans Logistik. Namun kendaraan tersebut justru berpindah tangan melalui transaksi gadai ilegal, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik.

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa pada Kamis, 14 Agustus 2025, Pitono (berkas terpisah) meminta Dhani untuk mencarikan pihak yang bersedia menerima gadai mobil tersebut. Sejak awal, Dhani mengetahui mobil itu bukan milik Pitono, namun tetap menyanggupi permintaan tersebut.Dhani kemudian menghubungi M. Sudi.

Meski sama-sama mengetahui kendaraan itu bukan milik pihak yang menggadaikan, keduanya tetap melanjutkan rencana. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, disepakati nilai gadai sebesar Rp 50 juta. Sudi mentransfer uang muka Rp16 juta ke rekening BCA atas nama Pitono.

Keesokan harinya, Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.55 WIB, Dhani mengantarkan mobil tersebut ke rumah Sudi di kawasan Tambak Dalam Baru Barat II No. 54, Asemrowo, Surabaya. Dalam penyerahan itu, tidak satu pun dokumen kepemilikan sah berupa BPKB ditunjukkan.

Fakta ini dinilai jaksa sebagai bukti kuat bahwa para terdakwa memiliki niat dan kesadaran penuh. Bahkan, Sudi tetap menerima kendaraan tersebut meski patut menduga mobil berasal dari tindak pidana.

Dalam transaksi tersebut, Sudi memberikan Rp1,5 juta kepada Dhani sebagai upah, memotong Rp1 juta, dan mentransfer sisa pembayaran Rp 31,5 juta ke rekening Dhani. Uang itu kemudian diteruskan Dhani kepada Pitono sebesar Rp19 juta.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik sebagai pemilik sah kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Jaksa menilai unsur “membeli atau menerima gadai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan” telah terpenuhi secara sempurna.
Jaksa juga menyoroti peran Dhani yang dinilai aktif dan dominan, mulai dari mencarikan penerima gadai, mengantar kendaraan, menerima aliran uang, hingga meneruskan dana kepada Pitono.

Dalam berkas perkara lain, Dhani bahkan juga diadili dalam perkara penggelapan dengan barang bukti yang sama, memperkuat dugaan adanya itikad jahat sejak awal. (sam)

Editor :