SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Edi Saputra menjatuhkan pidana masing-masing 3 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa Fanty Liliastutie dan Andi Saputra dalam perkara penipuan bermodus program perbankan fiktif. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama dan berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan yang dibacakan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nanik Prihandani dan Yulistiono dari Kejati Jawa Timur yang sebelumnya menuntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan para terdakwa secara bersama-sama dan berkesinambungan melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menggunakan nama dan keadaan palsu, rangkaian tipu muslihat, serta perkataan bohong sehingga korban menyerahkan sejumlah uang.
Perkara ini bermula pada 2017 saat Fanty berkenalan dengan korban, Cahyaningrum Triastuti, melalui kakak kandung korban. Fanty mengaku sebagai marketing BRI Syariah—kini Bank Syariah Indonesia dan menyebut Andi Saputra sebagai rekan kerja di bagian penagihan.
Keduanya kemudian menawarkan sejumlah program investasi perbankan, di antaranya Hold Amount Tabungan Faedah dan Deal Express, dengan iming-iming keuntungan 10 persen per bulan, bonus emas batangan, serta bunga deposito rutin. Status para terdakwa yang mengaku sebagai pegawai bank membuat korban percaya dan menyerahkan dana secara bertahap sejak 2017 hingga November 2022.
Dana diserahkan melalui berbagai skema, baik tunai maupun transfer, termasuk deposito, investasi harian dan mingguan, hingga yang disebut sebagai “bisnis keluarga”. Total dana yang terkumpul mencapai Rp1.431.015.510. Dari jumlah tersebut, Fanty disebut menyerahkan Rp165 juta kepada Andi Saputra.
Kecurigaan korban muncul saat keuntungan yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Fanty berulang kali memberikan alasan berbelit. Saat korban mendatangi kantor BRI Syariah, diperoleh kepastian bahwa seluruh program yang ditawarkan tidak pernah tercatat alias fiktif.
Korban kemudian melaporkan keduanya ke Polda Jawa Timur.
Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan barang bukti berupa satu bendel fotokopi legalisir surat pernyataan dan kuasa Hold Amount Tabungan Faedah BRI Syariah tertanggal 10 April 2019, 30 April 2019, dan 30 Mei 2019; satu bendel rekening penarikan dana melalui kartu kredit milik korban periode 10 Januari 2019–21 Februari 2019 melalui merchant Rayana Hijab senilai Rp204.915.510; serta rekening koran periode Februari 2022–November 2022 dengan total transfer ke rekening atas nama Fanty Liliastutie sebesar Rp1.060.000.000.
*Seluruh barang bukti dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara*.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar. Perkara ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan lembaga perbankan tanpa verifikasi resmi. (sam)
Editor : Redaksi