suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mahasiswa Unair Hamili Pacarnya Sampai Aborsi Tiga Kali, Iqbal Zidan Hanya Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi, mahasiswa Fakultas Ekonomi Unair, saat dikeler menuju keruang sidang oleh petugas kejaksaan Surabaya, Rabu (4/3/2026)
Foto: Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi, mahasiswa Fakultas Ekonomi Unair, saat dikeler menuju keruang sidang oleh petugas kejaksaan Surabaya, Rabu (4/3/2026)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara dugaan pemaksaan hubungan intim yang menyeret Iqbal Zidan Nawawi, Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun, dalam sidang yang digelar Rabu (4/3/2026).

Dalam surat tuntutannya, jaksa Galih Putra Intaran mengungkap bahwa hubungan antara terdakwa dan korban berinisial F2 (21) bermula dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. 

Peristiwa yang didakwakan terjadi pada 2020 hingga 2021, ketika keduanya masih berstatus anak.
“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 sampai 2021 dan saat itu keduanya masih di bawah umur,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak. Jaksa menyebut penerapan pasal tersebut juga mempertimbangkan masa peralihan menuju berlakunya KUHP baru.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa hubungan intim antara terdakwa dan korban terjadi di beberapa tempat. Namun saksi yang dihadirkan di persidangan hanya mengetahui secara langsung satu kejadian di sebuah hotel di Surabaya, berdasarkan cerita korban.

Kasus ini mencuat setelah korban akhirnya melapor ke kepolisian. Kepada wartawan usai persidangan, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama sekitar empat tahun.

Fakta yang paling menonjol dalam perkara ini adalah pengakuan korban bahwa dalam kurun 2023 hingga 2024 dirinya tiga kali hamil akibat hubungan dengan terdakwa. Namun seluruh kehamilan tersebut berakhir dengan aborsi yang disebut dilakukan karena tekanan dari terdakwa.

“Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan,” ujar korban.

Korban juga mengaku sempat menolak ajakan terdakwa untuk kembali berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024. Penolakan itu dipicu trauma akibat kehamilan sebelumnya serta kecurigaan bahwa terdakwa menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Peristiwa di hotel tersebut kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang diajukan korban hingga perkara ini bergulir ke meja hijau.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, karena hubungan intim yang didakwakan terjadi saat korban masih berstatus anak. Selain itu, rangkaian hubungan yang berujung pada tiga kali kehamilan dan aborsi dinilai menunjukkan dampak serius terhadap kondisi psikis korban.

Meski demikian, tuntutan tiga tahun penjara memunculkan perdebatan mengenai proporsionalitas hukuman. Dalam perspektif hukum pidana, tindak persetubuhan terhadap anak pada dasarnya memiliki ancaman pidana yang jauh lebih berat, sehingga putusan akhir majelis hakim nantinya akan sangat bergantung pada penilaian terhadap seluruh fakta persidangan, termasuk unsur pemaksaan, relasi antara pelaku dan korban, serta dampak yang ditimbulkan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan. 

Majelis hakim akan menilai seluruh rangkaian fakta persidangan untuk menentukan apakah tuntutan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban sekaligus kepastian hukum bagi terdakwa. (sam)

Editor :