Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Satreskrim
Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pengedar materai palsu yang dijual
melalui situs jual beli online. Kedua pelaku yang bernama Hendri Apriyanto (30)
warga Surabaya, dan David Sutojo (47) warga Sidoarjo ini mengedarkan Materai
palsu selama kurang lebih 4 bulan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, selain
mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita ribuan materai palsu yang akan
di sebarkan di wilayah Surabaya.
Keduanya merupakan pengedar materai palsu 6000 an yang kerap meresahkan warga.
"Peran pelaku Hendri menjual materai tersebut lewat situs jual beli
online, sementara dan david menjual materai tersebut di toko pribadinya,"
terang Shinto selasa (9/8).
Perwira asal Medan ini juga menjelaskan, kepada petugas, keduanya mengaku
membeli materai palsu tersebut secara online kepada seseorang berinisial YF
yang kini masih buron(DPO). Keduanya membeli materai kepada YF seharga Rp 3,000
dan akan dijual kembali dengan harga normal berkisar Rp 6,500 sampai Rp7,000.
"Kami masih memburu YF yang selama ini menyuplai kedua tersangka ini, dan
kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Shinto juga menghimbau kepada masyarakat umum untuk tetap waspada, kemungkinan
masih ada Materai palsu yang masih beredar. Dirinya menghimbau, untuk
membedakan materai palsu dengan yang asli, warga hanya membutuhkan perangkat
ultra violet. "Karena materai palsu tersebut hologram warna dimensinya
tidak akan muncul pada saat di sinari Ultraviolet," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pengedar materai palsu ini akan dijerat
dengan pasal 257 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW