suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kompolotan Pengedar Materai Palsu di Gulung Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pengedar materai palsu yang dijual melalui situs jual beli online. Kedua pelaku yang bernama Hendri Apriyanto (30) warga Surabaya, dan David Sutojo (47) warga Sidoarjo ini mengedarkan Materai palsu selama kurang lebih 4 bulan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita ribuan materai palsu yang akan di sebarkan di wilayah Surabaya.

Keduanya merupakan pengedar materai palsu 6000 an yang kerap meresahkan warga. "Peran pelaku Hendri menjual materai tersebut lewat situs jual beli online, sementara dan david menjual materai tersebut di toko pribadinya," terang Shinto selasa (9/8).

Perwira asal Medan ini juga menjelaskan, kepada petugas, keduanya mengaku membeli materai palsu tersebut secara online kepada seseorang berinisial YF yang kini masih buron(DPO). Keduanya membeli materai kepada YF seharga Rp 3,000 dan akan dijual kembali dengan harga normal berkisar Rp 6,500 sampai Rp7,000. "Kami masih memburu YF yang selama ini menyuplai kedua tersangka ini, dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Shinto juga menghimbau kepada masyarakat umum untuk tetap waspada, kemungkinan masih ada Materai palsu yang masih beredar. Dirinya menghimbau, untuk membedakan materai palsu dengan yang asli, warga hanya membutuhkan perangkat ultra violet. "Karena materai palsu tersebut hologram warna dimensinya tidak akan muncul pada saat di sinari Ultraviolet," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pengedar materai palsu ini akan dijerat dengan pasal 257 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :