suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Pelaku Curanmor di Balongpanggang Gresik Ditangkap Warga Saat Beraksi di Sawah

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan. Dua pelaku berhasil diamankan warga setelah kepergok pemilik saat beraksi di area persawahan Desa Karangsemanding, Sabtu (4/4/2026) pagi.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban bernama Rateno (61) berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkir kendaraan di tepi jalan area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Sekitar satu jam kemudian, saat tengah beraktivitas di sawah, korban dikejutkan oleh seorang pria tak dikenal yang sudah berada di atas sepeda motornya dan berusaha menyalakan mesin kendaraan tersebut. Spontan korban langsung berteriak meminta pertolongan.

Teriakan “maling” yang dilontarkan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri menuju area persawahan.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi di tengah sawah. Pelaku sempat mencoba menghindari kepungan dengan berlari ke area yang lebih dalam, namun upaya tersebut gagal. Berkat kesigapan warga, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi kedua pelaku masing-masing berinisial FIA (35), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, serta SAA (17), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik guna pengembangan penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan.

"Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kontak masih menempel, meskipun hanya sebentar atau berada di tempat yang dianggap aman," tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (74ck)

Editor :