Surabaya - SUARA PUBLIK. Badan Narkotika Nasional (BNNP)
Provinsi Jawa Timur. Rabu (10/08/2016) memusnahkan 2 kilogram narkoba jenis
sabu-sabu dan 2.970 butir pil ekstasi.
Sebelum barang bukti ini dimusnahkan, pil ekstasi dan sabu ini dites oleh tim
puslatfor Polda Jatim untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa
barang itu adalah obat terlarang, baru dimasukkan ke dalam incenerator untuk
proses pemusnahan.
Barang haram tersebut didapatkan dari ketiga pelaku yang masing-masing, bernama
Muhammad Brahim Lutfi, (29) warga Surabaya, Maheruddin Tanjung, (32) warga Jalan
Darmo Surabaya dan Peppy Cahya Setriadi, (36) asal Blitar. Ketiganya ditangkap
pada Juli 2016, yang mana ketiga tersangka tersebut merupakan seorang kurir.
Kepala bidang pencegahan dan penindakan, AKBP Wisnu Chandra mengatakan, ketiga
pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut berasal dari negeri Jiran(
Malaysia).
"Sampai saat ini, jaringan narkotika tersebut masih kami kembangkan lebih
lanjut," ujarnya di kantor BNNP Jatim, Rabu (10/8/2016).
Wisnu menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan upaya BNNP
Jatim untuk menghindarkan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan narkoba di
Negara kita.
“Tujuan yang pertama untuk menghindari penyimpangan. Sedangkan yang kedua
sebagai transparansi pada masyarakat bahwa kemana barang bukti ini, selain
disisihkan dan berkekuatan hukum dari pengadilan. Barang bukti kami musnahkan
untuk menghilangkan pengolaan yang tidak benar,” pungkas Wisnu.(TOM)
Editor : Pak RW