suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Kabel Telkom di Kawasan Pacar Kembang Surabaya, Choirul Amin Dituntut 14 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Choirul Amin usai menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di Ruang sidang Sari 1 PN Surabaya
Foto: Terdakwa Choirul Amin usai menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di Ruang sidang Sari 1 PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Pacar Kembang V, Surabaya, memasuki agenda tuntutan. Dalam sidang di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Rabu (8/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa Choirul Amin bin Nur Hasan (alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian sebagaimana dakwaan kedua.

Perkara ini bermula dari aksi pencurian pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari. Terdakwa bersama sejumlah pelaku lain M. Khotib, Jonathan Michael, Basuki (alm), Wira Maulana Putra Pratama, serta Angga Febryanto (DPO), mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia sepanjang sekitar 50 meter dengan kapasitas 400 pair.

Dalam perannya, Choirul Amin bertugas melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi. Sementara Angga Febryanto disebut sebagai penggagas sekaligus penyandang dana aksi pencurian. Perkara terhadap pelaku lainnya diproses dalam berkas terpisah.

Kabel hasil curian dijual seharga Rp 14,5 juta. Dari hasil tersebut, terdakwa menerima bagian sekitar Rp 500 ribu. Akibat perbuatan para pelaku, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 107 juta.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dengan memohon keringanan hukuman. Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/4), dengan agenda putusan majelis hakim. (sam)

Editor :