suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres Gresik Gerebek Warung Remang-remang di Dukun, Puluhan Botol Miras Disita ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

‎GRESIK, (suara-publik.com) – Gerak cepat merespons aduan masyarakat, jajaran Polres Gresik langsung bergerak menindak peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dukun. Dalam operasi yang digelar Unit Turjawali Sat Samapta, sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu digerebek dan puluhan botol miras berbagai merek berhasil disita.

‎Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait maraknya penjualan miras serta aktivitas warung remang-remang yang dinilai meresahkan masyarakat.

‎Dalam kegiatan itu, petugas menyasar sebuah warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Saat dilakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan praktik penjualan minuman keras yang disembunyikan di dalam kamar serta sejumlah ruangan di warung tersebut.

‎Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti, di antaranya satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.
‎Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

‎“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

‎Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

‎Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

‎Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana diimbau untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (74ck)

Editor :