suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Menyamar Jadi Teknisi Wifi, Curi Emas Batangan Rp120 Juta, Miski dan Alfian Dituntut 2,5 Tahun Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Muhammad Miski dan Alfian Syaputra usai menjalani sidang tuntutan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Muhammad Miski dan Alfian Syaputra usai menjalani sidang tuntutan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Muhammad Miski dan Alfian Syaputra, dua terdakwa pencurian emas batangan dengan modus menyamar sebagai teknisi WiFi, dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda Wijayanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6).

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Selain menuntut pidana penjara, jaksa meminta keduanya tetap ditahan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Miski mengaku menggunakan bagian uang hasil penjualan emas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Sementara Alfian mengaku sekitar Rp 40 juta hasil kejahatan dihabiskan untuk berlibur di kawasan wisata Tretes, pengakuan yang sempat mencairkan suasana sidang.

Berdasarkan dakwaan, pencurian terjadi pada 14 Januari 2026 di rumah dr. Maria Ulfa Sheilaadji, Jalan Sutorejo Tengah IV, Surabaya. Sebelum beraksi, kedua terdakwa sengaja mencabut kabel jaringan internet di sekitar rumah korban agar koneksi terputus. 

Mereka kemudian datang membawa tangga dan mengenakan atribut teknisi WiFi sehingga dipercaya korban dan dipersilakan masuk.

Saat berada di lantai dua, Alfian berpura-pura memeriksa plafon untuk mengalihkan perhatian korban. Kesempatan itu dimanfaatkan Miski untuk menggeledah ruang kerja dan mengambil empat keping emas batangan dari dalam lemari. 

Tiga keping emas kemudian dijual kepada seseorang bernama Edho seharga Rp 74,93 juta, sedangkan satu keping belum sempat dijual dan berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 120 juta. Jaksa juga meminta satu keping emas Antam dikembalikan kepada korban, sejumlah barang bukti dimusnahkan, serta sepeda motor dan telepon seluler milik terdakwa dirampas untuk negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan hakim pada 1 Juli 2026. (sam)

Editor :

Ukw pjs