SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I.
Putusan dibacakan dalam persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (12/8/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander.
Majelis hakim menyatakan Syahrul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar,” demikian amar putusan.
Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 190 hari.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrul diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Majelis juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Berawal Pesanan Friska Rp 2 Juta
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Friska alias Loli, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), memesan pil ekstasi kepada Syahrul melalui WhatsApp.
Friska kemudian mentransfer uang Rp 2 juta ke rekening BCA atas nama Syahrul.
Menerima pesanan tersebut, Syahrul menghubungi Andi (DPO) untuk membeli lima butir pil ekstasi seharga Rp1,45 juta. Namun, pembayaran kepada Andi disebut belum dilakukan.
Sekitar pukul 01.15 WIB, Rabu (11/2/2026), Syahrul mengambil narkotika tersebut melalui sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan di Jalan Raya Waru, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo.
Barang tersebut kemudian dibawa untuk diranjau kembali kepada Friska di kawasan Jalan Raya Kupang Indah No. 1, Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, sebelum transaksi selesai, sejumlah petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Syahrul di lokasi.
Dari penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi warna merah muda berlogo tengkorak dengan berat netto sekitar 1,998 gram, satu kartu ATM BCA, satu unit handphone Samsung Galaxy A23, serta satu kemasan bekas jajanan Momogi warna kuning.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01608/NNF/2026 tertanggal 4 Maret 2026, pemeriksaan Labfor Polda Jatim menyimpulkan lima tablet tersebut positif mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina).
MDMA tersebut terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 37 dalam Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Syahrul dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak berwenang dan narkotika tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun sebagai reagensia laboratorium.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani menuntut Syahrul dengan pidana 3 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp1 miliar.
Dengan demikian, vonis majelis hakim 3 tahun penjara lebih ringan 5 bulan dibanding tuntutan JPU. Selain pidana pokok, seluruh barang bukti berupa lima pil ekstasi, kartu ATM BCA, handphone Samsung Galaxy A23, dan kemasan bekas Momogi ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan. (sam)
Editor : Redaksi