suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Eko Gagak Desak DPR Gulirkan Hak Angket 

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, (suara-publik.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai bukan sebagai kemenangan hukum bagi pihak istana, melainkan awal dari krisis ketatanegaraan yang serius. Meskipun MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena status Gibran yang sudah menjadi pejabat definitif, pertimbangan hukum hakim konstitusi justru mengonfirmasi adanya cacat administrasi pemilu yang fatal.

Dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai fisik ijazah luar negeri milik Gibran yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Menanggapi temuan krusial tersebut, aktivis senior sekaligus kontributor Eko Gagak menegaskan bahwa substansi putusan adalah alarm bahaya bagi hukum ketatanegaraan Indonesia.

"MK memutus gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) hanya karena benturan wewenang formal pasca-pelantikan. Fakta bahwa hakim menyebut tidak ada bukti meyakinkan soal ijazah SMA Gibran adalah tamparan keras. Ini bukan lagi sekadar isu administratif, ini cacat moral dan hukum yang nyata di jantung kekuasaan," tegas Eko Gagak dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026). 

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) secara imperatif mewajibkan keabsahan dokumen fisik sebagai syarat mutlak kelayakan kandidat. Terkait pemenuhan klausul hukum tersebut, Eko Gagak menyoroti adanya indikasi kesengajaan sistemik mutlak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) karena meloloskan verifikasi berkas yang diduga bermasalah. 

Eko Gagak menyerukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengambil langkah konkret secara ketatanegaraan. Temuan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai modal politik sah bagi parlemen untuk menggulirkan hak angket atau membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut pelanggaran syarat formal tersebut. Jika terbukti, mekanisme pemakzulan (impeachment) berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 harus segera ditempuh. 

Kondisi ini, menurut Eko Gagak, akan menguji komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jika impeachment terjadi, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, Presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengusulkan dua nama calon Wapres baru kepada MPR. 

"Bagian akhir dari manifesto tanpa pamrih ini sejatinya adalah ujian nyata bagi Presiden Prabowo Subianto. Pertaruhannya jelas: menyandera stabilitas pemerintahan demi sekutu politik, atau tegak lurus membela konstitusi?" tegas Eko Gagak. Kalimat penutup tersebut menjadi seruan bagi seluruh rakyat untuk terus mengawal isu ini demi menjaga marwah hukum Republik Indonesia. (***)

Editor :

Iklan jps