Surabaya - SUARA PUBLIK. Berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) tidak membuat Agung Utomo(27) untuk tidak berbuat kejahatan. Namun
ia malah mengotaki tindak kejahatan penipuan dan penggelapan. PNS yang
berkantor di Sidoarjo tersebut menggelapkan sebuah mobil Daihatsu Xenia
L-1646-AY yang disewanya dari rental di daerah Banyu Urip Surabaya.
Lalu oleh pelaku yang tinggal di Margersari Permai Sidoarjo ini menyuruh teman
sedesanya di Sumber Manjing Malang yakni Gagang Setiawan (27) yang kos di Jalan
Kutisari Selatan. Untuk mencari orang yang mau mengadaikan. Oleh Gagang mobil
tersebut ditawarkan kepada Eko (50) warga Sumber Manjing, Malang dengan harga
30 juta rupiah.
Kepada petugas Agung mengaku nekat melakukan penggelapan tersebut karena
terhimpit masalah dan sedang membutuhkan uang. Sementara uang hasil gadai mobil
rental tersebut digunakan tambahan biaya hidup dan juga untuk menyewa mobil
baru." Stress mas ada masalah keluarga dan baru sebulan ini bercerai
dengan istri" singkatnya,Kamis (25/08/2016).
Kompol Noerjianto, Kapolsek Tegalsari mengungkapkan, adanya laporan masyarakat
terkait dengan beberapa kendaraan rental yang hilang. Modusnya penipuan dan
penggelapan yang dilakukan salah satu tersangka ini bermodus menyewa kendaraan
kemudian dengan dibantu perantara yang lain untuk dijual atau digadaikan ke
luar daerah.
"Awalnya petugas kesulitan menyelidiki kasus ini karena semua tersangka di
Surabaya hanya Kos, namun berbekal alat GPS yang terpasang akhirnya posisi
mobil bisa terlacak",imbuh Noerijanto.
Setelah dua minggu lamanya, lanjut Noerijanto akhirnya petugas berhasil melacak
keberadaan mobil tersebut yakni didaerah Malang. Eko selaku penadah pegadai
mengatakan mendapatkan mobil tersebut dari kenalannya yang bernama Gagang,
hingga akhirnya otak pelaku penggelapan ini dibekuk.
Kini tersangka PNS tersebut akan terancam pemecatan dan juga tambahan penjara
selama 5 tahun bersama dua tersangka lainnya. Mobil Xenia L-1646-XY berada di
Polsek Tegalsari sebagai barang bukti.(TOM)
Editor : Pak RW