suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Surat Resmi Jasa Marga Belum Dijawab BPN, Heri Jasa Marga Jengkel

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara Publik. Kasus dugaan lahan milik PT Jasa Marga Surabaya area Putat Gede yang sudah di klaim oleh PT Srikandi melalui fasilitas Lurah Putat Gede masih banyak yang perlu dibongkar kebenarannya. Indikasi main mata sangat terlihat antara Lurah Putat Gede, PT Srikandi dan BPN Surabaya1.

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Nano Ketua LSM GARAD Indonesia. “pihak LSM menduga bahwa ada unsur main mata tersebut telah dilakukan oleh oknum-oknum instansi yang sudah meloloskan lahan tersebut”
Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak LSM hari ini ke kantor BPN Surabaya1 untuk mempertanyakan surat balasan yang sudah diminta oleh pihak BPN Surabaya1. Hari ini (09/09/16) LSM GARAD dengan didampingi Suara-Publik.com ke BPN Surabaya1 telah ditemui kepala seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Ir Chris Pius Joko Sriyanto.M.Si diruang tamu BPN Surabaya1.

Dalam klarifikasinya surat pihak LSM sudah diterima oleh nya namun belum bisa memberikan jawaban hari ini. Karena masih dimeja kerja pimpinan. "surat sudah kita terima, mungkin pekan depan kita bisa jawab secara resmi, tapi yang jelas sesuai tanggal yang diminta untuk menanyakan apakah ada petugas ukur. Pihak kami tidak ada mas, dan tanggal tersebut kan atas pernyataan dari PT Jasa Marga melalui yang bernama Hari bukan dari BPN sini",ujar Chris yang biasa dipanggil Pak Joko.

Masih Joko, pihak Jasa Marga juga sudah kirim surat tapi belum bisa kami jawab, rencananya kami akan pertemukan semuanya nantinya yang berkaitan" imbuh Joko kepada LSM GARAD dan media Suara-Publik.com

LSM GARAD mendapatkan surat klarifikasi dari pihak Kelurahan Putat Gede, dalam isi surat tersebut pihak kelurahan menyatakan poin pertama bahwa pada tanggal 18 juli 2016 kami diundang oleh pihak pemilik tanah yang diwakili oleh sdr.H. Abdul Syakur, SH untuk menyaksikan batas ukur yang dilakukan oleh pihak BPN yang dihadiri oleh pihak RT, RW, Babinkantibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat.

Poin kedua untuk keterangan dan kejelasan tentang sertifikat yang dimiliki oleh pemegang hak, kami tidak berhak dan berwenang untuk memegang sertifikat tersebut. Karena yang berwenang untuk memegang sertifikat tersebut adalah pihak pemegang hak itu sendiri.

Surat tersebut ditanda tangani dan di stempel oleh Lurah Putat Gede Sri Sunarsih S.Pd, M.Si dengan tembusan Kepala Bagian Pemerintah dan Otoda, Kepala PT Jasa Marga, Kepala BPN Surabaya, Pimpinan PT Srikandidan Camat Sukomanunggal.

Dengan balasan surat tersebut, Nano selaku ketua LSM GARAD langsung menghubungi Hari selaku perwakilan dari PT Jasa Marga agar menanggapi statemen dari Pak Joko dari BPN Surabaya1 dan surat balasan dari Lurah Sri Sunarsih.

Dalam wawancara Hari yang dihubungi melalui selulernya Hari menyampaikan secara detail. "jadi gini ya mas, saya pastikan dalam pengukuran yang waktu itu saya saksikan sendiri bahkan banyak saksi bahwa itu benar tanggal 20 juli 2016. Waktu itu katanya cuman pengukuran tapi faktanya langsung dipasang patok, itu yang kami tidak setujui. Untuk pernyataan pak Joko, biar saja dia bilang seperti itu, nanti kalau kami sudah mendapatkan surat dari Kementrian PU akan semakin jelas siapa yang bersalah dan itu tugasnya LSM untuk melibas" ujar Hari melalui selulernya.

Masih Hari , seharusnya kalau aturan sesama instansi dalam pengiriman surat resmi deadline balasan itu maximal dua minggu. Lah ini kami sudah satu bulan lebih belum dapat jawaban sama sekali dari BPN, ujar Hari lagi.
Nano menanggapi serius statemen-statemen tersebut. "kami masih nunggu hasil resmi dari pihak BPN, tadi sudah kami sampaikan bahwa deadline jawaban jum'at depan kalau masih belum dapat balasan. Kami akan aksi ke BPN Surabaya1 pekan depannya, Untuk balasan Surat dari Kelurahan Putat Gede, itu masih banyak yang harus dipertanyakan. Lurah Putat Gede juga harus dipertanyakan untuk kejeliannya dalam memahami isi surat. Poin kedua itu sangat tidak menunjukkan keprofesionalan sebagai Lurah.

Kami tidak meminta sertifikat asli, kami hanya ingin ditunjukkan bukan diminta dan minimal cuman foto kopi sertifikat. Tanpa mengetahui data data, kenapa kok mau menyaksikan pengukuran dan membantu pembayaran kompensasi PT Srikandi ke warga. Masak kelurahan tidak punya arsip? kan aneh, ujar Nano geram.

Masih Nano ",kami tidak akan berhenti sampai disini,kami sudah persiapkan langkah lanjutan dalam membongkar kasus dugaan lahan PT Jasa Marga yang sudah di klaim oleh PT Srikandi,"lanju Nano lagi(ach/ros)

Editor :