SURABAYA - SUARA PUBLIK. Bhoma Putra Mahardika alias Bimo (25) asal Jl MH
Thamrin Gg Madu II Panggang Jepara ini, harus rela berurusan dengan petugas
Polsek Pabean Cantikan. Pasalnya, pemuda yang kontrak di Driyorejo Bambe Gresik
ini telah terbukti menipu temannya sendiri yang bernama Fauzi (23) warga Jl
Pesapen Krembangan Surabaya.
Awalnya saat itu Fauzi sedang memesan kaos futsal untuk timnya ditempat Bhoma
senilai Rp 5 juta. Keduanya memang sudah kenal sejak lama.
Sudah lewat waktu yang dijanjikan tapi tak kunjung selesai kaos futsal pesanan
Fauzi. Fauzi pun menagih kaos pesanan futsal timnya kepada Bhoma. Namun oleh
Bhoma kaosnya belum juga diselesaikan. Bhoma pun meminta waktu kepada Fauzi
untuk menunggu kaos pesanannya tersebut beberapa hari mendatang. Selang
beberapa hari kemudian, Bhoma pun tak bisa dihubungi dan ditemui di rumah
kontrakannya.
Tanpa berpikir panjang, Fauzi yang mulai geram dengan tingkah Bhoma, langsung
melaporkan Bhoma ke pihak kepolisian setempat dengan tuduhan penipuan.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Tritoko mengatakan, setelah
menghilang beberapa minggu, diduga tersangka mencari korban lagi di Surabaya.
Naasnya, secara tidak sengaja bertemu dengan korban di Jl Pabean Cantikan.
"Setelah mengetahui keberadaan tersangka, korban langsung melaporkannya
dan mengamankannya di Polsek Pabean Cantikan, beserta barang buktinya berupa
surat perjanjian transaksi pemesanan kaos futsal," katanya, Selasa
(4/10/216).
Saat ditanya polisi, Bhoma mengaku, aksinya ini dilakukan olehnya guna untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Uangnya sudah habis untuk bayar
hutang-hutang saya mas," aku Bhoma.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 378
KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW