SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua Ibu muda ini bukannya mengurus
anak dirumah. Keduanya justru melakukan tindak pidana pencurian di beberapa
toko pakaian, didalam sebuah Pusat Perbelanjaan.
Kejadian itu bermula ketika ES (39) warga Dsn. Ponokawan, Kec. Krian, Sidoarjo
dan rekannya NR (32) warga Simomulyo Baru Surabaya yang tinggal di Dsn.
Ponokawan Kec. Krian, Sidoarjo pergi kesebuah pusat perbelanjaan Blauran
Surabaya. Kedua sekawan itu beraksi pada hari Rabu (5/10/2016) sekitar pukul
12.00 WIB.
Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto mengatakan, jika aksi tersebut dilakukan pada
jam-jam ramai pengunjung.
"kedua pelaku ini masuk bersama-sama ke beberapa toko, dengan berbagi
peran, tersangka ES sebagai pemetik dan NR bagian menyimpan barang curian
tersebut di dalam sebuah tas besar warna putih bercorak merah" ujar
Yulianto di mapolsek Sawahan, Jumat (7/10/2016).
Terungkapnya kasus ini berkat petugas Unit Reskrim Polsek Sawahan yang
kebetulan tengah berada di lokasi kejadian.
"kebetulan pada saat kedua tersangka ini melakukan aksinya, petugas kami
sedang berada di lokasi dan mengintai pelaku dari jauh. Saat yakin bahwa pelaku
ini tengah melakukan aksi kejahatan berupa pencurian Maka petugas akhirnya
melakukan penangkapan terhapad yang bersangkutan" imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, mereka ini baru sekali melakukan aksinya, sedangkan
barang curian tersebut nantinya akan dijual kembali. "baru pertama pak,
niatnya mau dijual murah," aku tersangka ES.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa potong jeans bermerk
dan kemeja yang berhasil dicuri dari tiga toko berbeda yakni toko Hj Maryam, H
Ismail, dan Herman Jaya.
Kini kedua Ibu muda ini terpaksa tidak bertemu anak dan suaminya. Keduanya
mendekam di tahanan Polsek Sawahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW