SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah santer diberitakan
terkait penipuan yang dilakukan oleh seorang pendiri sebuah padepokan. Yakni
Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang meraup keuntungan hingga Milyaran rupiah. Kali
ini penipuan serupa terjadi , modus pelaku mengaku ahli Makrifat yang dapat
memunculkan emas secara gaib.
Kejadian itu menimpa korban bernama Rachmad Efendi dan istrinya Supinah,
keduanya tinggal di Simo Gunung Kramat Timur III no 48 Surabaya. Pada Kamis
(22/9/2016) Supinah didatangi dua orang tersangka yakni Julistiyono alias Gus
Lelono (40) warga mojokerto yang tinggal di Waringin Kedurus, Sawunggaling Kecamatan
Wonokromo Surabaya dan Dimas Maulana Muhammad, (22) warga Simo Tambaan
Surabaya. Kedua tersangka ini datang kerumah korban guna membicarakan perihal
status tersangka yang bisa mendatangkan emas secara gaib.
Setelah mendatangi rumah korban beberapa kali dengan melaukan ritual disebuah
kamar, akhirnya korban percaya bahwa Gus Lelono memang benar-benar bisa mengambil
emas lantakan secara gaib. Hal itu dibuktikan ketika tersangka menyuruh
korbannya membuka kain hitam diatas sebuah kain putih yang sudah dirituali. Hasilnya
korban mendapati beberapa emas berupa kalung, cincin dan emas lantakan.
Pada hari Senin (26/9/2016) tersangka Gus Lelono dan Dimas Maulana kembali
mendatangi rumah korban. Keduanya membujuk korban untuk membayar mahar ritual
sebesar 30 juta rupiah guna mendapatkan emas dalam jumlah yang lebih besar.
Karena korban terlanjur percaya terhadap Gus Lelono akhirnya korban menyerahkan
uang sebesar 15 juta guna keperluan ritual, lalu sisanya akan dibayarkan nanti.
Setelah medapatkan uang tersebut, Gus Lelono kembali mengelabuhi korbannya
dengan melakukan ritual didalam salah satu kamar di rumah korban. Bahkan Gus
Lelono memberikan sebuah buntelan kain putih kepada korban Rachmad Efendi. Saat
dibuka ternyata berisi sebuah kalung emas. Untuk meyakinkan korbannya, Gus
Lelono menyuruh Rachmad Efendi untuk menjual kalung tersebut ke toko emas di
Blauran, dan benar pembeli tersebut menawar emas yang dibawa korban seharga
2.550.000. Namun Gus Lelono menolak lantaran dia akan menjualnya kepada teman
sendiri dan dihargai 2.750.000.
Pada Minggu (2/10/2016) korban kembali memberikan sejumlah uang kepada
tersangka sebesar 9.500.000 di Jalan Diponegoro Surabaya. Korban juga diberikan
sebuah buntalan kain dan diberi mandat agar tidak menyentuh dan membuka
buntalan tersebut.
Karena merasa masih punya hutang pada Gus Lelono, korban yang sudah tidak
memiliki uang untuk membayar kekurangan mahar akhirnya penasaran dengan membuka
buntalan kain yang diberi oleh Gus Lelono tersebut. Saat membukanya, korban
menemukan 8 (delapan) buah gelang, 1(satu) kalung rantai 1(satu) buah cincin
dan 8(delapan) batang emas lantakan.
Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto saat di Mapolrestabes Surabaya mengatakan,
jika kronologi kejadian tersebut dilaporkan korban kepada pihak Polsek Sawahan
karena menduga jika buntalan kain yang dibuka itu berisi emas palsu.
"setelah korban yakin bahwa isi dalam kain tersebut ternyata adalah emas
palsu, akhirnya korban segera melaporkan kejadian ini kepada kami," ujar
Kompol Yulianto, minggu (9/10/2016)
Selanjutnya pada jum'at (7/10/2016) Unit Satreskrim Polsek Sawahan melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di jalan Kupang Panjaan.
Kepada petugas, Gus Lelono yang merupakan otak penipuan tersebut mengaku
terpaksa melakukan penipuan ini. Karena pekerjaan sehari-hari sebagai dukun
atau mantri penyakit sedang sepi pasien.
"saya biasanya ngobati orang sakit, karena sepi saya nekat melakukan
penipuan ini pak" aku Gus Yono alias Gus Lelono.
Kompol Yulianto juga menambahkan jika masyatakat harus berhati-hati terhadap
modus kejahatan berupa orang yang mengaku-ngaku sakti, agar hal semacam ini
tidak terjadi kembali.
"saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak percaya
pada hal-hal demikian, karena secara logika, mendapatkan uang tanpa bekerja
adalah hal yang mustahil" pungkas Yulianto.
Kini kedua pelaku penipuan yang menyerupai modus Dimas Kanjeng saat ini ditahan
di Mapolsek Sawahan beserta beberapa barang bukti. Keduanya dijerat dengan
pasal 378. Tentang penipuan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW